Pembebasan Narapidana Kaltim
Juriyadi, Narapidana Lapas Tenggarong Kukar Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Momen haru mewarnai Lapas Kelas IIA Tenggarong, Sabtu (2/8/2025), setelah satu WBP mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Momen haru mewarnai Lapas Kelas IIA Tenggarong, Sabtu (2/8/2025), setelah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti ini diberikan kepada Juriyadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Amnesti merupakan pengampunan secara kolektif atau menyeluruh yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu.
Biasanya berkaitan dengan pelanggaran politik, keamanan negara, atau alasan kemanusiaan, dan dilakukan dalam rangka rekonsiliasi atau kepentingan nasional.
Baca juga: Amnesti Presiden Prabowo, Lapas dan Rutan di Kaltim Bebaskan 53 Warga Binaan
Pengampunan tersebut menjadi langkah negara dalam memberi kesempatan kedua bagi WBP, sekaligus upaya mengatasi over kapasitas lapas dan rutan tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
Juriyadi dinyatakan memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan menunjukkan iktikad untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Penilaian ini dilakukan melalui asesmen yang menjadi tahapan dalam proses pengusulan amnesti.
"Amnesti ini tidak serta diberikan, ada tahapan-tahapan dalam proses usulannya," ujar Suparman, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Baca juga: 11 Warga Binaan Rutan Balikpapan Bebas Lewat Amnesti Presiden Prabowo, Karutan: Jangan Lagi Kembali!
Suparman menambahkan, menyampaikan rasa bangga dan harapan besar kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut.
"Amnesti ini bukan sekadar hadiah, melainkan buah dari kerja keras dan komitmen warga binaan pemasyarakatan yang bersangkutan untuk berubah. Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memulai lembaran baru," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat agar mantan warga binaan pemasyarakatan dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial tanpa stigma.
Penyerahan surat keputusan amnesti berlangsung khidmat di ruang press conference Lapas Tenggarong, disaksikan jajaran pejabat lapas.
Baca juga: 6 Warga Binaan Rutan Kelas I Samarinda Dapat Amnesti Presiden, Dilepas demi Kemanusiaan
SK amnesti secara simbolis diberikan oleh Kepala Lapas Kelas IIATenggarong yang diwakili Kasi Binadik, Halif Shadoqulamin.
Usai serah terima, Juriyadi langsung dinyatakan bebas.
Dengan mata berkaca-kaca, Juriyadi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta seluruh petugas lapas.
“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” tutupnya dengan haru. (*)
Lapas Kelas IIA Tenggarong
Warga Binaan Pemasyarakatan
Presiden Prabowo Subianto
amnesti
Juriyadi
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
6 Warga Binaan Rutan Kelas I Samarinda Dapat Amnesti Presiden, Dilepas demi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Pembebasan 11 Warga Binaan Rutan Balikpapan |
![]() |
---|
Amnesti Presiden Prabowo, Lapas dan Rutan di Kaltim Bebaskan 53 Warga Binaan |
![]() |
---|
11 Warga Binaan Rutan Balikpapan Bebas Lewat Amnesti Presiden Prabowo, Karutan: Jangan Lagi Kembali! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 53 Narapidana di Kaltim Dibebaskan Usai Terima Amnesti Keppres RI No 17 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.