Pembebasan Narapidana Kaltim

Juriyadi, Narapidana Lapas Tenggarong Kukar Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Momen haru mewarnai Lapas Kelas IIA Tenggarong, Sabtu (2/8/2025), setelah satu WBP mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

|
HO/LAPAS TENGGARONG
AMNESTI - Juriyadi, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Amnesti ini diberikan kepada Juriyadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. (HO/LAPAS TENGGARONG) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Momen haru mewarnai Lapas Kelas IIA Tenggarong, Sabtu (2/8/2025), setelah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti ini diberikan kepada Juriyadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. 

Amnesti merupakan pengampunan secara kolektif atau menyeluruh yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu.

Biasanya berkaitan dengan pelanggaran politik, keamanan negara, atau alasan kemanusiaan, dan dilakukan dalam rangka rekonsiliasi atau kepentingan nasional.

Baca juga: Amnesti Presiden Prabowo, Lapas dan Rutan di Kaltim Bebaskan 53 Warga Binaan

Pengampunan tersebut menjadi langkah negara dalam memberi kesempatan kedua bagi WBP, sekaligus upaya mengatasi over kapasitas lapas dan rutan tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.

Juriyadi dinyatakan memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan menunjukkan iktikad untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. 

Penilaian ini dilakukan melalui asesmen yang menjadi tahapan dalam proses pengusulan amnesti.

"Amnesti ini tidak serta diberikan, ada tahapan-tahapan dalam proses usulannya," ujar Suparman, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Baca juga: 11 Warga Binaan Rutan Balikpapan Bebas Lewat Amnesti Presiden Prabowo, Karutan: Jangan Lagi Kembali!

Suparman menambahkan, menyampaikan rasa bangga dan harapan besar kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut. 

"Amnesti ini bukan sekadar hadiah, melainkan buah dari kerja keras dan komitmen warga binaan pemasyarakatan yang bersangkutan untuk berubah. Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memulai lembaran baru," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat agar mantan warga binaan pemasyarakatan dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial tanpa stigma.

Penyerahan surat keputusan amnesti berlangsung khidmat di ruang press conference Lapas Tenggarong, disaksikan jajaran pejabat lapas. 

Baca juga: 6 Warga Binaan Rutan Kelas I Samarinda Dapat Amnesti Presiden, Dilepas demi Kemanusiaan

SK amnesti secara simbolis diberikan oleh Kepala Lapas Kelas IIATenggarong yang diwakili Kasi Binadik, Halif Shadoqulamin. 

Usai serah terima, Juriyadi langsung dinyatakan bebas.

Dengan mata berkaca-kaca, Juriyadi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta seluruh petugas lapas. 

“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” tutupnya dengan haru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved