Pembebasan Narapidana Kaltim

BREAKING NEWS: 53 Narapidana di Kaltim Dibebaskan Usai Terima Amnesti Keppres RI No 17 Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan amnesti kepada puluhan narapidana di Kalimantan Timur dengan total 53 WBP dibebaskan serentak

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DIBEBASKAN - Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan amnesti kepada puluhan narapidana di Kalimantan Timur. Total sebanyak 53 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dibebaskan serentak pada Sabtu (2/8/2025). (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan amnesti kepada puluhan narapidana di Kalimantan Timur. Total sebanyak 53 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dibebaskan serentak pada Sabtu (2/8/2025).

Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, membenarkan adanya pembebasan tersebut.

"Benar, hari ini 53 WBP di wilayah Kalimantan Timur resmi dibebaskan setelah mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025," ujarnya kepada wartawan, Sabtu siang.

Baca juga: Eks Napi Kasus Hina Jokowi, Yulian Paonganan Terima Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Ia mengatakan, amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diberikan tidak hanya kepada tokoh nasional seperti mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu.

"Ini adalah bentuk keadilan restoratif dan keberpihakan negara terhadap upaya rekonsiliasi sosial," kata Hernowo.

Proses pembebasan dilakukan serentak di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Kaltim. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved