Berita Nasional Terkini

Soal Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Pemerintah Diminta Bangun Dialog, Bukan Represif

Bendera bajak laut bergambar tengkorak bertopi jerami, khas anime One Piece, tampak berkibar di berbagai sudut kota jelang HUT RI.

Editor: Heriani AM
Tangkap layar X Anak_Ogi
BENDERA ONE PIECE - Pemasangan bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI yang ramai jadi sorotan. Bendera bajak laut bergambar tengkorak bertopi jerami, khas anime One Piece, tampak berkibar di berbagai sudut kota jelang HUT RI. (Tangkap layar X Anak_Ogi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah semarak perayaan menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah fenomena unik muncul di ruang publik.

Bendera bajak laut bergambar tengkorak bertopi jerami, khas anime One Piece, tampak berkibar di berbagai sudut kota.

Tak sedikit yang mengaitkan simbol tersebut dengan bentuk perlawanan, bahkan tuduhan makar pun sempat dilontarkan oleh sejumlah pihak.

Baca juga: Bendera One Piece Disorot, Wapres Gibran Pernah Pakai Pin Bajak Laut Topi Jerami, Penjelasan Eks TKN

Namun, Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menegaskan bahwa pengibaran bendera tersebut tidak memenuhi unsur makar dan justru merupakan bentuk ekspresi sosial anak muda terhadap situasi kebangsaan.

Ia mendorong pemerintah agar tidak bersikap represif, melainkan membuka ruang dialog yang sehat dan terbuka terhadap aspirasi publik.

One Piece sendiri merupakan serial manga dan anime asal Jepang karya Eiichiro Oda yang menceritakan tentang petualangan bajak laut.

Bendera Anime One Piece yang memiliki nama Jolly Roger dan bergambar tengkorak bertopi jerami itu diartikan sebagai bentuk kritik sosial, khususnya terhadap ketidakadilan atau masalah yang ada di pemerintah.

Jolly Roger merupakan jenis bendera yang umumnya dipakai oleh bajak laut untuk menakut-nakuti awak kapal lain agar mereka menyerah tanpa perlawanan.

Sedangkan, represif adalah tindakan atau upaya yang dilakukan setelah terjadi suatu masalah atau pelanggaran dengan tujuan menghentikan, mengurangi dampak, atau memberikan sanksi kepada pelaku.

Pendekatan ini bersifat reaktif dan seringkali melibatkan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

Secara sederhana, represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat adanya penyimpangan atau konflik. 

Meski banyak menuai pro dan kontra, Riko mengatakan, pemasangan bendera One Piece itu tidak memenuhi unsur-unsur makar.

Ia percaya anak bangsa tidak akan bertindak sejauh itu.

Tindak pidana makar sendiri diatur dalam Buku Kedua KUHP (Kejahatan) pada Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam pasal 104 sampai pasal 129. 

Pada Pasal 107 ayat (1), disebutkan  Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Baca juga: Makin Seru! Terjawab One Piece 1138 Kapan Rilis, Cek Jadwal dan Link Nonton Sub Indo Gratis 2025

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved