Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

2 Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK: Sprindik sudah Ada

2 anggota DPR ditetapkan tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK: lainnya didalami

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KORUPSI CSR BI - Ilustrasi Gedung KPK. Dua anggota DPR ditetapkan tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK sebut sprindik sudah ada. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari yayasan yang diduga menjadi perantara penerimaan dana CSR tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

Kasus Dana CSR BI

Kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) adalah dugaan korupsi dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjadi sorotan nasional sejak akhir 2024.

Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dari total anggaran, hanya sekitar 50 persen digunakan sesuai peruntukan, sisanya diduga dipakai untuk membangun rumah pribadi, fasilitas non-sosial, atau disalurkan ke yayasan fiktif atau tidak layak.

KPK menemukan bahwa sebagian besar yayasan penerima dana tidak proper secara administratif dan legal.

Tidak Sesuai Peruntukan

Asep mengatakan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025) lalu.

Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved