Berita Nasional Terkini
6 Tersangka Kasus Beras Oplosan Merk Sania, Fortune hingga Setra Ramos, Petinggi Wilmar dan BUMD DKI
6 tersangka kasus beras oplosan merk Sania, Fortune hingga Setra Ramos: Ada petinggi Wilmar dan BUMD DKI Jakarta.
Teranyar, Satuan Tugas Pangan Polri yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana."
"Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dilansir WartaKotalive.com.
Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM yang berinisial S.

Dua pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Pabrik berinisial AI dan Kepala Quality Control berinisial DO.
"Satgas Pangan Polri akan memanggil dan memeriksa ketiga tersangka, memeriksa ahli korporasi untuk mendalami pertanggungjawaban korporasi PT PIM, serta meminta analisis transaksi keuangan PT PIM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Brigjen Helfi Assegaf.
Ketiganya diduga memproduksi serta mendistribusikan beras premium yang tidak memenuhi standar kualitas dan takaran resmi.
Produk-produk beras yang dimaksud antara lain bermerek Fortune ukuran 2,5 kg (kilogram) dan 5 kg; Sania ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip ukuran 5 kg; dan Sovia ukuran 5 kg.
Meski sudah menyandang status tersangka, ketiganya belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
PT Wilmar Group
Dalam kasus beras oplosan ini, Wilmar Group memiliki berbagai macam agri bisnis yang terbagi dalam beberapa perusahaan, di antaranya:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Wilmar Group didirikan pada 1991 oleh Martua Sitorus (Thio Seng Hap) dan Kuok Khoon Hong.
Martua Sitorus kelahiran Pematangsiantar, Sumut (1960), ia memulai bisnis dari berdagang udang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.