Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alasan Dedi Mulyadi Tidak Melarang Masyarakat Kibarkan Bendera One Piece di Jawa Barat

Dedi Mulyadi menegaskan tak melarang masyarakat untuk memasang bendera tersebut, asalkan Bendera Merah Putih tetap diposisikan di tempat tertinggi.

Biro Admin Jabar
BENDERA ONE PIECE - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memperbolehkan Bendera One Piece berkibar di Jawa Barat. Asalkan Bendera Merah Putih tetap diposisikan di tempat tertinggi, Selasa (5/8/2025).(Biro Admin Jabar) 

Ia bahkan menyandingkan fenomena ini dengan kemunculan simbol Garuda bertuliskan “Indonesia Darurat” yang sempat viral. 

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera One Piece. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. “

Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (2/8/2025). 

Abdul menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat secara tertulis maupun lisan, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa. 

Namun, Perhatikan Posisi dan Konteks Meski legal, Abdul dan Riko mengingatkan agar bendera One Piece tidak dikibarkan lebih tinggi dari Merah Putih, terutama saat momen kenegaraan. 

Baca juga: Gaduh Pengibaran Bendera One Piece, Reaksi 5 Kepala Daerah: Dedi Mulyadi, Bobby hingga Respati Ardi

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan tegas mengenai pengibaran bendera negara: Pasal 21: Merah Putih tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain. 

Pasal 24: Melarang tindakan tidak hormat terhadap Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar di atasnya. 

Pasal 66: Menghina bendera negara dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. 

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih adalah lambang kesatuan negara,” tegas Riko. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi izinkan Pengibaran Bendera One Piece, Persilakan Warga Jabar Berekspresi

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved