Berita Balikpapan Terkini

Perwali Belum Selesai, Pemilihan Ketua RT di Balikpapan Bakal Diatur Lewat Surat Edaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemilihan ketua RT di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMILIHAN KETUA RT - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemilihan ketua RT. Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, hal ini lantaran peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang mengatur pemilihan ketua RT belum selesai dan disahkan.(TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemilihan ketua RT di Kota Balikpapan. 

Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, hal ini lantaran peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang mengatur pemilihan ketua RT belum selesai dan disahkan.

"Kita akan terbitkan surat edaran secepatnya dalam waktu dekat," ujarnya pada Rabu (6/8/2025) di Balikpapan.

Zulkifli memastikan, setelah surat edaran keluar maka pemilihan ketua RT bisa dilakukan secepatnya. Terutama ketua RT yang sudah berakhir masa tugas. 

Baca juga: Pemilihan Ketua RT di Balikpapan Akhir Juli Ditunda Lagi, Perwali tak Kunjung Selesai

Pembahasan dalam Perwali turut mengatur batas KK dalam setiap RT dan syarat lainnya.

Aturan dalam Perda menyebutkan, satu RT terdiri dari 60 KK.

Sedangkan Permendagri terbaru memungkinkan, satu RT diisi hingga 300 KK. Ini yang juga perlu penyesuaian di Kota Balikpapan.

"Khawatirnya nanti terlalu banyak RT kalau hanya diisi 60 KK, terlalu rendah. Nah ini yang kita sesuaikan," tuturnya.

Diketahui, Kota Balikpapan berencana menerbitkan perwali pemilihan ketua RT. Hal ini menyesuaikan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan lembaga adat desa. 

Adapun salah satu aturan yang berubah, yakni terkait masa jabatan ketua RT menjadi lima tahun dari sebelumnya tiga tahun.

Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Larangan Afiliasi Politik dalam Pemilihan Ketua RT

Selain itu, Ketua RT hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berdasarkan hasil harmonisasi di Kementerian Hukum, Pemkot Balikpapan meminta agar Perda dicabut terlebih dahulu, agar bisa menerbitkan perwali. 

Mengingat sebelumnya mekanisme pemilihan ketua RT diatur dalam perda.

"Jadi perwali bukan tidak jadi, tapi sambil menunggu pencabutan Perda," jelas Zulkifli.

Menurutnya, penerbitan surat edaran ini menjadi solusi agar proses pemilihan ketua RT bisa terlaksana lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved