Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum
Silfester Matutina menyatakan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Kejagung tegaskan tetap akan eksekusi.
Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.
Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.
- Dilaporkan 2017
Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
- Vonis PN Jaksel 2018
Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.
"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).
- Putusan Banding PT DKI Jakarta 2018
Lalu, Silfester Matutina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak.
Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.
- Kasasi Mahkamah Agung 2019, Hukuman Diperberat
Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak.
Rincian Tarif Pemasangan Listrik Baru untuk Pelanggan Rumah Tangga Periode 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Yaqut Cholil Qoumas dan Nadiem Makarim, 2 Mantan Menteri Jokowi Bakal Dipanggil KPK, Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Alami Penurunan hingga Rp9.000! |
![]() |
---|
Sosok Sudewo, Bupati Pati Viral Karena Tantang Demonstran Tambah Jumlah Massa, Kekeh Naikkan PBB |
![]() |
---|
Beber Peran Gibran Pada Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Wapres Jadi Ban Serep Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.