Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum
Silfester Matutina menyatakan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Kejagung tegaskan tetap akan eksekusi.
Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.
Baca juga: Kejagung Sebut Silfester Matutina Harus Ditahan, Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kasasi MA 2019
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Divonis sejak 2019, Kejagung Pastikan Silfester Matutina akan Ditahan terkait Kasus Fitnah JK
| Dekati Prabowo, Projo Bantah Hubungan dengan Jokowi Berakhir |
|
|---|
| Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2026, Siap-siap Libur Panjang! |
|
|---|
| Selidiki Dugaan Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif |
|
|---|
| Subhan Palal Gugat Gibran Rakabuming dan KPU Rp125 Triliun, Ini Pokok Perkaranya |
|
|---|
| Syarat dan Cara Dapat Program Naik Transportasi Umum Gratis Jakarta, Berlaku untuk 15 Kelompok! |
|
|---|
