Berita Nasional Terkini

Subhan Palal Gugat Gibran Rakabuming dan KPU Rp125 Triliun, Ini Pokok Perkaranya

Subhan Palal menyebut Gibran tak pernah tamat SMA atau sederajat sesuai aturan UU Pemilu dan menilai KPU ikut melanggar hukum.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah, tangkap layar YouTube KompasTV
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Kolase Foto: Gibran Rakabuming raka seusai serah terima jabatan Wali Kota Solo di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/7/2024) dan advokat Subhan Palal berbicara kepada awak media seusai sidang mediasi gugatan ijazah Gibran di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Subhan Palal menyebut Gibran tak pernah tamat SMA atau sederajat sesuai aturan UU Pemilu dan menilai KPU ikut melanggar hukum. (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah, tangkap layar YouTube KompasTV) 

Ringkasan Berita:
  • Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun! Seorang warga bernama Subhan Palal menuding Gibran Rakabuming Raka tak memenuhi syarat pendidikan saat maju sebagai cawapres.
  • Diduga Tak Lulus SMA, Subhan menyebut Gibran tak pernah tamat SMA atau sederajat sesuai aturan UU Pemilu dan menilai KPU ikut melanggar hukum.
  • Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut. Subhan sempat tawarkan damai jika Gibran mundur dan meminta maaf, tapi ditolak. Kini perkara resmi disidangkan di PN Jakarta Pusat.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal yang menuding Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Subhan menduga Gibran tak pernah menamatkan pendidikan setingkat SMA sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Dalam isi gugatan yang dibacakan, Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Kongres III Projo Tetapkan Sikap Politik, Dukung Prabowo di Pemilu 2029 Tanpa Gibran

Atas hal itu ia menyebutkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tak lulus SMA.

"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I (Gibran) dan tidak akan terjadi sempurna. Jika tidak ada peranan dari Tergugat II (KPU)," kata Subhan saat membacakan isi gugatannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran

Lanjutnya bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Tergugat I mendaftarkan ini sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Kepada Tergugat II Yaitu Komisi Pemilihan Umum.

"Dengan membawa berkas persyaratan calon wakil presiden. Yang salah satunya syarat wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Kejuruan," jelas Subhan.

Tergugat I, kata Subhan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. 

"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf R junto peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 huruf R," imbuhnya.

Ia menerangkan aturan tersebut mengamanatkan syarat calon presiden atau wakil presiden, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Baca juga: Gibran Didesak Dimakzulkan, Rizal Fadilah Sebut Cacat Konstitusi dan Ijazah Bermasalah

Ia menilai riwayat pendidikan tergugat I yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dapat dilihat di portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU.

"Tampak terlihat sebagai tabel sebagai berikut. Jenis pendidikan, nama institusi, tahun, mulai dan tahun berakhir," kata Subhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved