OPINI
Maraknya Fenomena Sound Horeg
Belakangan ini ada isu yang menarik, dan menyedot perhatian publik, khususnya di Jawa Timur hingga menuai pro dan kontra, yakni fenomena sound horeg.
Dalam bahasa Jawa ”horeg” itu artinya ”bergetar” atau ”mengguncang”. Biasanya dalam satu unit horeg terdiri atas kurang lebih 12 boks sound system berukuran jumbo.
Kemampuan manusia untuk mendengarkan suara biasanya diukur dalam satuan desibel (dB).
Suara normal dalam percakapan sehari-hari antara 60-80 dB.
Jika suara tersebut antara 80-100 dB, sudah termasuk katagori suara yang keras, seperti suara lalu lintas atau musik yang keras.
Baca juga: Viral Sound Horeg di Laut Pasuruan, Susi Pudjiastuti: Semoga Debur Ombak akan Tenggelamkan
100-120 dB katagori suara yang yang sangat keras, seperti suara konser musik atau suara mesin yang berat. Sedangkan 120 dB ke atas, dapat menyebabkan kerusakan pada telinga, seperti suara jet yang lepas landas atau suara ledakan.
Tetapi suara tersebut durasinya kan hanya beberapa detik saja.
Bisa dibayangan kalau suara dengan katagori sangat keras dan durasinya sangat lama, bahkan didengarkan berulang-ulang tentu saja bisa menyebakan kerusakan pada telinga maupun fungsi-fungsi organ tubuh yang lain.
Telinga manusia dapat mendengar suara dalam rentang frekuensi antara 20 Hz (Hertz) sampai dengan 20.000 Hz. Namun, kemampuan pendengaran manusia tentu berbeda-beda, tergantung pada individu dan usia.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Fatwa tersebut bisa masuk katagori haram, manakala penggunaan sound horeg dengan intensitas melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.
Bahkan, bisa meningkat menjadi haram secara mutlak, seperti adu sound horeg yang dapat menimbulkan mudarat (dampak negatif), yaitu kebisingan yang melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta.
Begitu juga Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Chalil Nafis, menyatakan penggunaan sound horeg atau arak-arakan speaker jumbo super keras dapat dihukumi haram, jika mengganggu orang lain.
Apalagi laporan terkait kebisingan, kerusakan bangunan, dan potensi ketulian mulai banyak (lihat tirto.id).
Batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 dB untuk paparan selama 8 jam.
Sementara, desibel pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB, bahkan lebih. Kondisi ini dapat mengakibatkan bukan hanya gangguan pendengaran, tetapi dapat menyebabkan gangguan kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus.
Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Memed Potensio yang Disebut Penemu Sound Horeg, Julukan Thomas Alva Edi Sound
Sedangkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin sebagaimana diatur dalam pasa 28H UUD 1945 (lihat tirto.id).
| Pertamax Naik, Pukulan Telak Bagi Masyarakat Kelas Menengah |
|
|---|
| Memahami Modus Operandi Begal via Teori Pilihan Rasional dan Aktivitas Rutin |
|
|---|
| Membaca Pikiran Anderiy Syachrum: Kejutan Gerbong Baru, Kabinet Ramping, dan Formula Menuju PON 2028 |
|
|---|
| Benalu di Balik Jubah Suci |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih: Jangan Terjebak pada Gedung, Bangunlah Ekosistemnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250704_Sound-Horeg.jpg)