Bagi penulis persoalannya bukan dari sisi haram atau tidak kegiatan tersebut, tetapi harus dari dilihat dari sisi dampak positif dan negatifnya.
Ketika ada kegiatan yang dampak negatifnya lebih besar dari dampak positifnya, dan mengganggu ketertiban umum, maka Pemerintah harus tegas mencegah kegiatan dimaksud.
Moga fenomena sound horeg, tidak sampai menjalar masuk ke wilayah Kalimantan Timur, karena itu akan bersinggungan dengan hak azasi manusia yang lain, yang ingin hidup tenang dan damai, tanpa ada gangguan yang berarti.
(*) Penulis: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.