Berita Nasional Terkini

5 Fakta Cheryl Darmadi Buronan Kejagung: Kasus Pencucian Uang, Ayahnya Sudah Ditahan

5 fakta Cheryl Darmadi jadi buronan Kejaksaan Agung: Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, ayahnya sudah ditahan.

Instagram Kejaksaan RI
CHERYL DARMADI BURON - Kejaksaan Agung telah memasukkan Cheryl Darmadi sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. (Instagram Kejaksaan RI) 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

"Sudah di-DPO-kan minggu kemarin," kata Anang, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.

Cheryl juga merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.

Kejagung juga telah menetapkan Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.

Namun Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengatakan penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.

Cheryl Darmadi saat ini disebut-sebut berada di Singapura.

Dia pernah menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Cheryl dan ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham.

Kemudian melakukan penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Pulang, Tak Pernah Lihat Uang Sebanyak Itu

Tersangka lain

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved