Berita Nasional Terkini

Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang Kabur, Kejagung Ajukan Red Notice dan Sita 5 Mobil Mewah

Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang kabur keluar negeri, Kejaksaan Agung ajukan red notice dan sita 5 mobil mewah.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG SITA MOBIL - Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minta mentah, Mohammad Riza Chalid, Selasa (5/8/2025). Buru Riza Chalid dan Jurist Tan yang kabur keluar negeri, Kejaksaan Agung ajukan red notice.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tiga kali dipanggil Kejaksaan Agung, tersangka kasus minyak mentah Pertamina, Riza Chalid dan tersangka kasus korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan selalu mangkir.

Ketiganya mangkir tanpa memberi penjelasan kepada Kejagung.

Kejagung pun memutuskan akan mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk Jurist Tan dan Riza Chalid.

Kejagung juga baru saja menyita lima mobil mewah yang diduga milik Riza Chalid

Lima mobil yang disita antara lain, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper berwarna putih dan tiga unit sedan merk Mercedes Benz berwarna hitam.

Baca juga: Paspor Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dicabut, Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejagung

Penerbitan Red Notice biasanya dilakukan kepada seseorang yang berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Ia menjelaskan, saat ini Kejagung masih perlu mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan red notice untuk kedua tersangka dalam dua perkara yang berbeda itu.

"Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang, kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kata Anang, permohonan red notice akan diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Lanjutnya, apabila telah disetujui, maka red notice untuk para tersangka itu akan diumumkan ke seluruh negara.

"Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah lengkap diteruskan ke Lyon, Prancis. Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," jelas Anang.

Untuk diketahui Riza Chalid berdasarkan data imigrasi meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan tujuan Malaysia dan belum kembali hingga saat ini.

Sementara itu Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura melalui bandara yang sama.

Kejagung sebenarnya telah menjadwalkan panggilan ketiga pada Senin kemarin, namun hingga Senin sore belum ada konfirmasi kehadiran bos minyak tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved