Berita Nasional Terkini

KPK Akan Panggil Lagi Gus Yaqut, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan

KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seiring naiknya status dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. 

Editor: Heriani AM
YouTube Kemenag RI
KORUPSI KUOTA HAJI - Mantan Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas dalam konferensi pers sidang isbat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H. KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seiring naiknya status dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan.  

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seiring naiknya status dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. 

Pemanggilan ini menjadi babak baru dalam pengusutan potensi penyelewengan 20.000 kuota tambahan jemaah haji yang diduga tak sesuai aturan.

Gus Yaqut, atau Yaqut Cholil Qoumas, menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya sejak 23 Desember 2020 hingga 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Indonesia Maju

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Baca juga: 2 Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK: Sprindik sudah Ada

Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya terhadap Ketua Umum GP Ansor pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan. 

Dengan dimulainya penyidikan, keterangan Gus Yaqut kembali diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.

“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep.

Gus Yaqut Klarifikasi ke KPK

Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. 

Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kedua ARUKKI, Desak Kejelasan Dugaan Korupsi di PT KKT Balikpapan

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," tegasnya.

Naik ke Penyidikan

KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara (ekspose) pada Jumat (8/8/2025). 

Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. 

Artinya, penyidik akan terlebih dahulu mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum sebelum menetapkan tersangka.

“KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Asep.

Adapun sebelumnya dalam penyelidikan KPK berfokus pada dugaan penyelewengan distribusi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi untuk musim haji 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. 

Baca juga: Belum Ada Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi KKT, ARUKKI Kembali Ajukan Praperadilan

Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.

Namun, KPK menduga ada proses yang tidak sesuai aturan. 

“Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50? Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” jelas Asep pada kesempatan sebelumnya.

Selain Yaqut, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, beberapa pejabat Kemenag lain, serta asosiasi travel haji dan umrah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Yaqut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved