Berita Nasional Terkini
Naik Daun Dilantik Prabowo, Jatuh karena OTT KPK: 5 Bulan Jadi Bupati Kolaka, Abdul Azis Hancur
Abdul Azis, eks Aipda Polri yang dilantik Prabowo jadi Bupati Koltim, kini ditangkap KPK, kasus suap RSUD Rp126 Miliar. Ini kisah kejatuhannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan bintara polisi berpangkat Aipda, Abdul Azis melesat jadi Bupati Kolaka Timur.
Tapi hanya lima bulan usai dilantik Prabowo, karier politiknya hancur.
Ia ditangkap KPK dalam kasus suap proyek RSUD senilai Rp126 miliar.
Ya, nasib politik Abdul Azis berubah drastis hanya dalam hitungan bulan.
Dari sorotan kamera saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) pada Februari 2025, kini ia berada di balik jeruji tahanan KPK sebagai tersangka korupsi.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Pakai Masker Hitam saat Tiba di KPK, Abdul Azis tetap Bantah Kena OTT
Azis, yang dulunya hanyalah seorang Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), menjadi kepala daerah setelah memilih pensiun dini dari Polri dan bergabung dengan Partai NasDem. Tapi karier politiknya berakhir tragis—hanya lima bulan setelah resmi menjabat.
Ia ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar, Kamis malam (7/8/2025), saat hendak menghadiri Rakernas NasDem.
Bupati dari Jalur Bintara: Jarang Terjadi di Indonesia
Aziz mencetak sejarah kecil saat berhasil melangkah dari jalur bintara Polri—tingkatan karier terbawah dalam kepolisian—menjadi kepala daerah.
Ia lahir di Enrekang, Sulawesi Selatan, 5 Januari 1986. Sebelum terjun ke politik, Azis berdinas di Polda Sulawesi Tenggara.
Karier politiknya mulai menanjak saat dilantik menjadi Wakil Bupati Koltim pada Agustus 2022.
Kemudian, setelah menjabat Plt Bupati, ia maju dalam Pilkada 2024 dan menang, berpasangan dengan Yosep Sahaka.
Pelantikannya oleh Presiden pada 20 Februari 2025 disebut-sebut sebagai simbol "naiknya anak rakyat biasa", namun sayangnya, itu tak bertahan lama.
Baca juga: Surya Paloh sebut OTT Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis Tidak Arif, Fraksi Nasdem Diminta Panggil KPK
Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim: Rp126,3 Miliar Disusupi Fee
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp126,3 miliar.
Menurut KPK, sejak Januari 2025 telah terjadi pertemuan yang mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan tender. Setelah kontrak diteken pada Maret, komitmen fee sebesar 8 persen (sekitar Rp9 miliar) mulai dicairkan.
Pada Agustus, KPK mencatat uang sebesar Rp1,6 miliar dari cek ditarik dan diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), lalu ke staf pribadi Bupati Azis.
“Uang itu diketahui oleh Abdul Azis dan digunakan untuk kepentingannya,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK.
OTT di Tiga Kota dan Lima Tersangka Ditetapkan
OTT dilakukan di Kendari, Makassar, dan Jakarta. Total 12 orang diamankan, lima di antaranya kini resmi jadi tersangka:
Abdul Azis (Bupati Koltim)
Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD)
Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes)
Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra)
Arif Rahman (KSO PT PCP)
Barang bukti awal berupa uang tunai Rp200 juta juga diamankan dari tangan Ageng.
Baca juga: KPK sebut Bupati Kolaka Timur Terjerat OTT, Abdul Azis Membantah, Mengaku sedang Ikut Acara Partai
Simbol Naiknya Rakyat Kecil, Kini Jadi Peringatan
Karier Abdul Azis sempat memberi harapan bahwa orang biasa pun bisa menembus elite politik.
Namun penangkapannya jadi ironi sekaligus peringatan: integritas tetap jadi fondasi utama dalam kepemimpinan.
KPK menyayangkan penyalahgunaan program strategis nasional, apalagi proyek RSUD menyangkut layanan publik yang vital.
“Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur sangat penting bagi masyarakat. Tapi malah dijadikan ladang korupsi,” ujar Asep.
Baca juga: KPK sebut Bupati Kolaka Timur Terjerat OTT, Abdul Azis Membantah, Mengaku sedang Ikut Acara Partai
Ditangkap Saat Rakernas NasDem
Baru lima bulan dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Presiden Prabowo, Abdul Azis harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karier yang dibangunnya mulai dari anggota Polisi, pilih pensiun dini jadi politisi NasDem hingga akhirnya kepala daerah harus terhenti karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Abdul Azis ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) makam ketika akan mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.
Kini Abdul Azis resmi jadi tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.
KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Ditangkap dalam OTT KPK di 3 Provinsi, Penangkapan Abdul Azis Diwarnai Drama
Peran Sentral Bupati Koltim Abdul Azis: Atur Lelang hingga Terima Fee
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya.
Abdul Aziz diduga berperan aktif dalam mengatur proses lelang dan menerima aliran dana dari proyek strategis nasional senilai Rp126,3 miliar tersebut.
Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga kota, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar pada 7–8 Agustus 2025.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Abdul Aziz, empat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Abdul Aziz sangat sentral.
Pada Januari 2025, ia bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim, termasuk Kepala Bagian PBJ dan Kepala Dinas Kesehatan, diduga secara khusus datang ke Jakarta.
"Diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.
Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang pada Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar, komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek mulai direalisasikan.
KPK mengungkap bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).
Uang tersebut lalu diteruskan kepada staf Abdul Aziz yang bernama Yasin (YS).
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.
OTT ini sendiri terjadi setelah tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Pakai Masker Hitam saat Tiba di KPK, Abdul Azis tetap Bantah Kena OTT
Profil Lengkap
Nama: Abdul Azis SH MH
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir : Enrekang, 05 Januari 1986
Pekerjaan : Wakil Bupati Kolaka Timur/Plt. Bupati Kolaka Timur
Alamat : Desa Matabondu, Kec. Tirawuta, Kab. Kolaka Timur
Status Perkawinan : Kawin
Nama Istri : Hartini Azis, A.Ma
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan :
- SD Negeri Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 1997
- SMPN 1 Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 2000
- SMAN 1 Kalukku, Kab. Mamuju, Tahun 2003
- Diktukba Polri, SPN Batua, Lulus Tahun 2004.
- S1 Univ. Sulawesi Tenggara, Lulus Tahun 2016
- S2 Univ. Sulawesi Tenggara, Lulus Tahun 2023.
Riwayat Pekerjaan :
- Badit Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, Tahun 2004
- ADC Gubernur Sulawesi Tenggara, Tahun 2018
- Wakil Bupati Koltim/Plt. Bupati Koltim, Tahun 2022-Sekarang
PENGHARGAAN
- Terwujudnya Stabilitas Keamanan dan Suksesnya Pilkada Tahun 2017 Oleh Kapolda Sultra Tahun 2017.
- Pengargaan Salah Satu Media Lokal Sultra sebagai Pemimpin Daerah Inovatif, Tahun 2022.
- Peringkat terbaik II Penghagaan Pembagunan Daerah Tahun 2022 Kategori Perencanaan dan Pencapaian Daerah tingkat kabupaten dan kota se-Sultra, Tahun 2023.
- Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau terwujudnya jaminan kesehatan di Indonesia, Tahun 2023.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSultra.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abdul Azis dari Polisi Jadi Kepala Daerah, Kini Ditahan KPK Usai 5 Bulan Dilantik Presiden Prabowo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.