Ibu Kota Negara
Desak Evaluasi Pemindahan Ibu Kota, Politisi Gerindra Bandingkan Biaya antara Jakarta dan IKN Kaltim
Desak evaluasi pemindahan Ibu Kota, politisi Gerindra bandingkan biaya antara Jakarta dan IKN Kaltim
Menurut dia apabila dianggap yang berkepentingan ke IKN hanya 2 juta penduduk dari yang totalnya sebenarnya diatas 10juta penduduk yang bekepentingan pasti hanya akan bisa menggunakan transportasi udara dan laut saja.
"Bila menggunakan transportasi udara tarif di angkutan udara apabila sebesar 1,5 juta maka masyarakat harus mengeluarkan biaya yang sangat besar berjumlah sekitar Rp 3 triliun per hari untuk kepentingan transportasi menuju ke IKN" katanya.
"Dan bila pulang pergi akan menjadi Rp6 triliun setiap harinya belum lagi akomodasi perharinya dianggap 1 juta rupiah per orang berarti total untuk 2 juta orang yang ke IKN akan bertambah sebesar 2 triliun rupiah per harinya untuk akomodasi," dia menambahkan.
Sehingga total kebutuhan biaya untuk menuju Ibu kota Negara dan pusat pemerintahan di IKN akan menjadi Rp 8 triliun per harinya dan untuk satu tahun rakyat akan dikorbankan atau harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.2.920 Triliun.
Menurut dia inilah beban dan pengorbanan rakyat akibat kebijakan bila Ibukota dan pusat pemerintahan dipindahkan ke Kalimantan untuk melakukan perjalanan transport dan akomodasi dalam setahun.
"Belum lagi jika 2 juta penduduk yang akan menuju IKN ini akan menggunakan transportasi udara," katanya.
Dikatakan bahwa bila asumsi total semua pesawat yang ada di Indonesia yang saat ini beroperasi sebanyak 450 pesawat dengan kapasitas 200 penumpang, maka jika semua pesawat dipindahkan ke jalur pulau Jawa ke IKN saja hanya dapat menampung 90 ribu penumpang setiap rate.
Padahal lanjut, Anggota Dewan Pakar Gerindra ini, dalam satu hari hanya bisa maksimum empat rate PP dalam 24 jam karena perjalanan sekitar 2 jam berarti daya tampung penumpang hanya 360.000 penumpang dalam 1 hari padahal kita butuh untuk menampung 2 juta orang.
“Terus, mau ditampung dimana lagi?” tanya BHS
Apalagi, lanjut Anggota DPR-RI pemilik suara terbanyak di Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, kapasitas bandara Sultan Aji Balikpapan sangat terbatas di mana bandara ini hanya mampu menampung 30 parking stand pesawat dengan kapasitas maksimum tidak lebih dari 45 ribu per hari.
Sementara bandara IKN hanya bisa menampung 600 penumpang perhari karena kapasitasnya sangat kecil maka tidak mungkin bisa menampung keinginan publik dengan menggunakan transportasi udara apalagi transportasi laut sangat terbatas dan membutuhkan waktu berhari hari dalam sekali pelayaran.
“Belum lagi wilayah Sumatera, Sulawesi, Bali dan NTT yang akan menuju ke IKN mau ditampung di mana dan menggunakan transportasi apa? Ini yang harus dikaji mendalam," tanya, BHS
Jangan sampai, menurut dia, rakyat Indonesia dipersulit dengan adanya kebijakan pembangunan IKN dari pemerintahan periode yang lalu.
"Dan hal ini tentunya akan menjadi beban yang sangat memberatkan seluruh Rakyat Indonesia yang katanya saat ini sedang diupayakan untuk di naikkan kesejahteraan hidupnya," kata BHS.
"Diharapkan pemerintah segera mengevaluasi dan mengkaji secara cermat dan segera memutuskan langkah terbaik untuk hal ini, agar rakyat tidak dikorbankan demi untuk kepentingan pembangunan IKN sebagai ibukota negara dan pusat pemerintahan yang bisa menyulitkan dan menyengsarakan rakyat," tutup BHS.
Baca juga: Pembangunan IKN Diminta Ditunda, Kemampuan Keuangan Negara dan Prioritas Nasional Jadi Pertimbangan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Bambang Haryo Desak Evaluasi Pemindahan Ibu Kota Negara.
| Prabowo Percepat Pembangunan IKN Tanpa Moratorium, Gedung Legislatif dan Yudikatif Selesai 2028 |
|
|---|
| Tanggapi Soal Berkantor di Papua dan IKN Kaltim, Gibran: Pindah-pindah Terus |
|
|---|
| DPR RI Desak Percepatan Pemindahan Kementerian ke IKN, Istana Pastikan Tidak Ada Moratorium |
|
|---|
| Perintah Presiden untuk Kepala OIKN, Syarat Prabowo sebelum Keppres IKN Ditandatangani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.