Berita Nasional Terkini

Kutukan Kolaka Timur: 2 Bupati Muda Terjaring KPK, Bukti DOB Gagal, Daerah Baru Jadi Sarang Korupsi?

Abdul Azis jadi bupati terakhir Kolaka Timur yang ditangkap KPK. Dari empat bupati sejak berdiri, dua terseret korupsi. Koltim daerah terkutuk?

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rismawan
KORUPSI BUPATI KOLTIM - Foto kolase dua Bupati Koltim tertangkap KPK. Kolaka Timur, kabupaten termuda di Sulawesi Tenggara, tampaknya tengah memikul kutukan politik. Dari empat bupati yang pernah menjabat sejak kabupaten ini berdiri, dua di antaranya tersandung korupsi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rismawan) 

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (Sumut) – Ditangkap KPK karena kasus suap dan perbudakan modern.

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (Sumut) – Ditangkap karena suap penyidik KPK.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari – Terlibat jual-beli jabatan kepala desa. 

Baca juga: KPK sebut Bupati Kolaka Timur Terjerat OTT, Abdul Azis Membantah, Mengaku sedang Ikut Acara Partai

Periode Toni Herbiansyah

Toni (65) adalah bupati pertama Kolaka Timur. Dia berpasangan dengan Andi Merya. Pada Pilkada 2021, pasangan ini pecah kongsi.

Toni maju menggandeng Baharuddin, sedangkan Andi Merya mendampingi calon bupati lain yakni Samsul Bahri.

Pasangan Tony-Baharuddin diusung oleh empat partai politik, yaitu Partai NasDem, Partai Golkar, PKS, dan PBB. Pilkada ini dimenangkan pasangan Samsul Bahri-Andi Merya.

Periode Samsul Bahri

H. Samsul Bahri, kelahiran 10 Januari 1968  adalah seorang politikus dan mantan birokrat Indonesia.  Samsul merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Samsul menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak dilantik pada 26 Februari 2021 berpasangan dengan Andi Merya.

Samsul hanya menjabat selama 21 hari karena meninggal dunia akibat serangan jantung saat bermain bola pada 19 Maret 2021.

Periode Andi Merya

Andi Merya (40) dilantik sebagai bupati definitif menggantikan Samsul Bahri, pada 14 Juni 2021.

Namun, perempuan kelahiran 23 Agustus 1984 itu tersandung korupsi, terjaring OTT KPK terkait suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada kasus tersebut, politikus Partai Gerindra itu divonis 3 bulan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved