Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor

Soroti Silfester Matutina terpidana yang jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri singgung Erick Thohir dan UU Tipikor

Editor: Amalia Husnul A
https://idfood.co.id/
SILFESTER JABAT KOMISARIS - Foto Silfester Matutina yang diunggah di laman resmi ID FOOD, BUMN bidang pangan. Soroti Silfester Matutina terpidana yang jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri singgung Erick Thohir dan UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. (https://idfood.co.id/) 

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.

Bantahan Rekan Jusuf Kalla

Proses pidana terhadap Silfester Matutina masih belum dijalankan sehingga membuat Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla heran.

Keheranan Jusuf Kalla ini disampaikan oleh rekannya, Hamid Awaluddin usai ditanya soal klain Silfester Matutina yang mengaku sudah bertemu dan minta maaf pada Pak JK. 

Menurut Hamid Awaluddin, berdasarkan informasi dari Pak JK, pihak Silfester Matutina tidak pernah bertemu dengan JK untuk meminta maaf. 

Hamid mengatakan Silfester Matutina hanya menyampaikan permintaan maaf saat menjalankan persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap JK. 

Kemudian kuasa hukum Pak JK menyampaikan hal tersebut ke kliennya. 

Pak JK pun memaafkan Silfester selayaknya sesama manusia. Namun kasus hukum harus tetap berjalan.

Rabu (6/8/2025), Hamid Awaluddin seperti dimuat di Kompas TV mengatakan, “Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan. 

Tapi proses hukum tetap berjalan.”  

Sehingga Hamid Awaluddin menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla. 

Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019. 

Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman. 

“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ucap Hamid. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved