Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor
Soroti Silfester Matutina terpidana yang jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri singgung Erick Thohir dan UU Tipikor
Hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht.
Kejagung tetap bakal eksekusi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
Profil Silfester Matutina
Berikut profil Silfester Matutina yang tercantum di laman resmi ID Food:
Silfester Matutina: Komisaris Independen
Informasi Pribadi: Kewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Depok, lahir di Flores, pada tanggal 19 Juni 1971.
Dasar Penunjukan
Ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.
Pendidikan
Sarjana Hukum di Universitas Wiraswasta Indonesia (2020), Kandidat Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (2024).
Perjalanan Karir
- Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi (2023-Sekarang),
- Direktur Utama PT Yvanslog Express Indonesia (2023-Sekarang),
- Law Office "Silfester Matutina & Partners" (2008-Sekarang),
- Law Office "Suhadi, Eddy, Silfester & Partners" (2021-2023),
- Pemimpin Redaksi Solmetnews.com (2015-2019),
- Direktur Utama PT Srikandi Mahardika Mandiri (2009-2019),
- Direktur Utama Di CV Tobels Makmur Food (2011-2019),
- Direktur Utama Cargo PT Giobal Multi Moda Papua (2010-2014),
- Komisaris Utama NTT Mining Corp (2009-2015),
- Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining (2011-2014).
Baca juga: Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejanggalan Pengangkatan Silfester Matutina Jadi Komisaris: Erick Thohir Terancam Tersangka Korupsi dan WartaKotalive.com dengan judul Jusuf Kalla Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum.
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ngaku Siap Dipenjara, Cek Duduk Perkara Kasus Fitnah JK, Klaim Sudah Berdamai |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Silfester Matutina Harus Ditahan, Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kasasi MA 2019 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.