Berita Viral

Bocah 12 Tahun Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Bojonegoro Ungkap Pemicunya

Bocah 12 tahun ngotot minta nikah, Pengadilan Agama Bojonegoro ungkap pemicunya dan banyaknya pernikahan dini.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
PERNIKAHAN DINI - Ilustrasi pasangan menunjukkan cincin kawinnya, diolah di Canva. Bocah 12 tahun ngotot minta nikah, Pengadilan Agama Bojonegoro ungkap pemicunya dan banyaknya pernikahan dini. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Penolakan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa pernikahan dini dapat membawa dampak buruk, baik secara hukum, kesehatan, maupun masa depan anak.

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini di Kubar, TP PKK Berikan Pendidikan Seks Sejak Dini ke Siswa

Putus Sekolah dan Faktor Ekonomi Jadi Pemicu 

Menurut Solikin, banyak anak di Bojonegoro tidak melanjutkan sekolah ke SMA atau SMK karena keterbatasan biaya dan jarak sekolah yang jauh.

“Akibatnya, mereka justru terdorong untuk menikah muda,” jelasnya.

Dikatakannya, pandangan tradisional dan rendahnya pengetahuan soal kesehatan reproduksi juga berperan besar.

“Masih ada anggapan bahwa jika anak perempuan hamil di luar nikah, maka harus segera dinikahkan agar nama baik keluarga terjaga,” ujar Solikin.

Bahkan, ada orangtua yang tidak mengetahui cara mencegah kehamilan yang tidak direncanakan.

Baca juga: Terungkap Alasan DP3A Kukar Langsung Turun Tangan Atasi Kasus Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini

Jurus Menekan Angka Pernikahan Anak 

Solikin menegaskan bahwa solusi mengatasi pernikahan dini di Bojonegoro harus melibatkan berbagai pihak.

“Pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan keluarga harus bersinergi. Pernikahan anak bukan sekadar angka di data pengadilan, tapi menyangkut masa depan Bojonegoro,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved