Berita Nasional Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan, Alasan KPK Belum Tetapkan Status Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Proses Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya sejak 23 Desember 2020 hingga 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Indonesia Maju.

Pria kelahiran 4 Januari 1975 di Rembang ini juga pernah menjabat Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Gus Yaqut, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan

KPK saat ini telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag periode 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Namun, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Hal ini langkah yang tidak biasa, karena biasanya ketika status kasus naik menjadi penyidikan, sudah ada tersangka.

Kasus ini berawal dari Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya, 92 persen untuk haji reguler dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kemenag diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, yaitu 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, sehingga mengurangi kesempatan jemaah reguler.

KPK Tidak Mau Buru-buru

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka diambil agar penyidik memiliki keleluasaan penuh dalam mengumpulkan alat bukti. 

Menurutnya, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, tim penyidik dapat bekerja lebih leluasa.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujar Asep dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Asep menegaskan pada tahap penyelidikan sebelumnya, KPK menghadapi keterbatasan kewenangan. 

Lembaga antirasuah tersebut belum dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang krusial untuk membongkar sebuah kasus korupsi secara tuntas.

"Tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya," jelasnya. 

"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," tambah Asep.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Usai Diundang KPK terkait Kasus Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut

KPK kini tengah membidik pihak-pihak yang diduga memberikan perintah untuk pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi siapa saja yang diuntungkan dari dugaan praktik lancung tersebut.

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ucap Asep.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK selama proses penyelidikan, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

Setelah diklarifikasi beberapa waktu lalu, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada KPK, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Latar Belakang Kasus

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024.

Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah dari suatu negara yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi setiap tahunnya.

Kuota ini ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan kesepakatan bilateral dan kapasitas wilayah di Tanah Suci.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus

Namun, Kemenag diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, yaitu 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, sehingga mengurangi kesempatan jemaah reguler.

Baca juga: KPK Minta Keterangan Khalid Basalamah Terkait Kasus korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil

Dugaan Korupsi dan Pelanggaran

KPK menemukan indikasi perintah pembagian kuota yang melanggar aturan dan aliran dana mencurigakan terkait kuota tambahan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jamaah yang menerima kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta), yang diduga masuk ke konsorsium biro travel.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500–750 miliar, dan MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak yang Diperiksa KPK

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, telah dua kali dipanggil sebagai saksi.

Pejabat lain yang diperiksa:

  • Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
  • Kepala BPKH Fadlul Imansyah
  • Pendakwah Khalid Basalamah
  • Pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tapi Perkara Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved