Berita Nasional Terkini

Muncul Kabar Harun Masiku di Flores NTT usai Hasto Kristiyanto dapat Amnesti dari Prabowo

Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdeteksi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kompas.com via Tribunnews
HARUN DI NTT - Kolase potret Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto (kanan) yang diolah melalui Kompas.com via Tribunnews yang diunggah pada 26 Desember 2024. Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdeteksi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Kompas.com via Tribunnews) 

"Saat itu Harun Masiku teridentifikasi tinggal di salah satu pulau di luar teritori Indonesia. Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris," kata Praswad.

Saat itu kata Praswad, sebagai penyidik di KPK mewajibkannya untuk merahasiakan proses penyidikan.

Praswad yang sudah siap melakukan operasi penangkapan harus melapor ke Pimpinan KPK.

"Untuk menjalankan tugas, khususnya ke luar wilayah Indonesia, dibutuhkan surat tugas dari Pimpinan KPK. Pimpinan akhirnya harus dilaporkan," kata Praswad.

Wajar Praswad gamang saat itu.

Baca juga: Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sebab kala itu Ketua KPK dijabat Firli Bahuri yang belakangan setelahnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Setelah dilaporkan tersebut tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad.

"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," kata dia.

Pada kondisi itulah menurut Praswad dirinya tidak percaya pimpinan KPK memang mau menangkap Harun Masiku.

Tahun lalu juga beredar kabar Harun Masiku menyaru jadi marbut di Malaysia.

Namun saat itu, KPK menyebut belum mendengar informasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Setelah amnesti Hasto, KPK memastikan tetap memburu Harun Masiku, tersangka dalam kasus serupa yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkembangan terkini keberadaan Harun Masiku.

Menurut Asep penyidik baru saja kembali dari luar kota dalam mengejar Harun Masiku

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved