Berita Nasional Terkini

Rekening Petinggi MUI Diblokir PPATK, Isinya Uang Yayasan Senilai Rp 300 Juta

Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi korban pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK

AI Microsoft Copilot
REKENING DIBLOKIR PPATK - Grafis ilustrasi rekening diblokir, diolah di AI Microsoft Copiloit. Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi korban pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (AI Microsoft Copilot) 

TRIBUNKALTIM.CO - Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi korban pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening dormant adalah simpanan nasabah yang tak melakukan transaksi, biasanya selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis terkena dampak pemblokiran rekening dormant.

Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.

Baca juga: Kriteria e-Wallet yang Akan Diblokir PPATK, Bukan Akun Nganggur

"Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.

"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ucap dia.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur, Sebut Dilakukan untuk Kebaikan Bersama

Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini juga membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.

Ia mengingatkan agar pemerintah dapat memilah rekening yang diduga melanggar dan tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.

"Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tutur dia.

Oleh karena itu, Cholil mengkritisi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dinilainya sebagai kebijakan yang tidak bijak.

Baca juga: PPATK Temukan 27.932 Pegawai BUMN Diduga Terima Bansos, Kemensos Diminta Verifikasi Data

Diketahui, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved