Berita Nasional Terkini
Rekening Petinggi MUI Diblokir PPATK, Isinya Uang Yayasan Senilai Rp 300 Juta
Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi korban pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
Baca juga: Isu Rush Money Imbas PPATK Blokir Rekening Dormant, Anggota DPR Kritik Pemblokiran
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.