Berita Nasional Terkini

Rekening Petinggi MUI Diblokir PPATK, Isinya Uang Yayasan Senilai Rp 300 Juta

Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi korban pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK

AI Microsoft Copilot
REKENING DIBLOKIR PPATK - Grafis ilustrasi rekening diblokir, diolah di AI Microsoft Copiloit. Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi korban pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (AI Microsoft Copilot) 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.

Baca juga: Isu Rush Money Imbas PPATK Blokir Rekening Dormant, Anggota DPR Kritik Pemblokiran

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved