Berita Nasional Terkini
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, 19 Hal yang Memberatkannya: Sebabkan Penderitaan dan Trauma
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati, ini 19 hal yang memberatkannya: Sadis hingga rusak hubungan TNI-Polri dan tinggalkan trauma.
TRIBUNKALTIM.CO - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Kopda adalah salah satu pangkat dalam struktur militer Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di golongan Tamtama. Secara urutan pangkat, Koda berada di bawah Kopral Satu (Koptu) dan di atas Prajurit Kepala (Praka).
Kopda Bazarsah merupakan anggota TNI yang berasal dari Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, yang berada di bawah Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Ia bertugas sebagai Babinsa di wilayah Way Kanan.
Baca juga: Pengunjung Sidang Langsung Menangis Berpelukan Saat Dengar Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
Kopda Bazarsah diadili setelah menembak 3 polisi yaitu Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Pembunuhan terjadi saat polisi menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Nagara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.
Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.
Hakim merincikan total ada 19 hal yang memberatkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah.
Hal-hal tersebut dari aspek kepentingan militer hingga aspek akibat tindak pidana.
Contoh hal yang memberatkan adalah perbuatan Kopda Bazarsah dinilai sadis dengan menembak ketiga korban di area vital.
Kemudian hakim juga menilai Kopda Bazarsah telah merusak hubungan baik antara institusi TNI dengan Polri.
Dalam sidang vonis juga tersangka, terdakwa mengambil amunisi secara ilegal dari kesatuannya.
Majelis hakim juga menyebut tidak ada hal meringankan satu pun untuk Kopda Bazarsah.
Baca juga: Sidang Vonis Kopda Bazarsah yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Was-was Hukuman Mati
Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah:
Aspek kepentingan militer
1.Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum.
Peradilan Militer sebagai lembaga penegakkan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.
2. Bahwa Terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan amunisi yang berujung pada hilangnya 3 (tiga) nyawa anggota Polri.
3. Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya dengan survei tertinggi.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan Polri serta masyarakat.
Aspek pelaku (subyektif)
5. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ketiga korban dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, serta dalam kondisi dimana Terdakwa sedang menyelenggarakan merupakan perbuatan melanggar hukum perjudian yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
6. Bahwa kegiatan perjudian yang diselenggarakan oleh Terdakwa di Kec. Negara Batin tersebut dilaksanakan pada jam dinas, dimana pada jam tersebut seharusnya digunakan oleh Terdakwa untuk melaksanakan tugas pokok.
7. Bahwa Terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru Terdakwa berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan dengan cara memviralkan melalui media sosial dan para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan Terdakwa yang merupakan anggota TNI.
8. Bahwa Terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol Revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
9. Bahwa pidana yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa sebelumnya tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, tetapi justru Terdakwa kembali memiliki senjata api ilegal dan secara terang-terangan Terdakwa mempublikasikannya melalui video yang dibuat oleh Terdakwa.
Aspek perbuatan (obyektif)
10. Bahwa senjata api yang dikuasai Terdakwa adalah senjata api ilegal dan bukan senjata api yang bersifat rakitan, tetapi senjata api campuran (kanibalan) dari senjata SS-1 Pindad dan senjata FNC yang tidak berseri.
11. Bahwa munisi tajam yang dimiliki Terdakwa, selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta juga diperoleh Terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil munisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan.
12. Bahwa Terdakwa juga menyimpan munisi tajam lainnya di rumah Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh Penyidik Denpom II/3 Bandar Lampung, yaitu 1 (satu) buah amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 (dua) buah munisi hampa kaliber 5.56 mm, 1 (satu) buah amunisi karet kaliber 5.56 mm, 4 (empat) buah selongsong munisi kaliber 9 mm, dan 3 (tiga) buah selongsong munisi kaliber 5.56 mm.
13. Bahwa senjata api yang selalu dibawa oleh Terdakwa di lokasi perjudian, membuat Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan menyebabkan hilang kontrol sehingga memicu secara impulsif niat Terdakwa untuk mengeluarkan tembakan ke arah aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan.
14. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.
Aspek akibat tindak pidana
15. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.
16. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.
17.Bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi ketiga keluarga korban yang ditinggalkan, yaitu Bripka Petrus Apriyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak yang masih berumur 6 (enam) bulan dan istri yang tidak bekerja, Iptu Lusiyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak perempuan yang masih kuliah dan istri yang tidak bekerja dan Brioda Ghalb Surya Ganta yang meninggalkan seorang Ibu yang suaminya sudah meninggal dunia.
18. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Bripka Petrus Apriyanto yang mengenai kelopak mata, Iptu Lusiyanto yang mengenai dada sebelah kanan, dan Bripda Ghalib yang mengenai rongga mulut, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.
19. Bahwa sampai saat ini ketiga keluarga korban, yaitu Saksi-33 (Sdri. Sasniatun) selaku ist Iptu Lusiyanto, Saksi-34 (Sari. Mida Dwiani) selaku str Bripka Petrus Apriyanto dan Saksi-35 (Sdri. Suryalina) selaku ibu Bripda Ghai Surya Ganta, belum memaafkan kesalahan Terdakwa dan berharap agar Terdakwa dihukum ‘seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Bahwa dihadapkan pada sifat, hakikat, motivasi dan akibat dan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana pada diri Terdakwa.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Sabung Ayam di Way Kanan Lampung, Peran Oknum Polda Sumsel Terungkap
Tidak melakukan pembunuhan berencana
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Sebelumnya, Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:
-Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
-Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
-Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.
Kopda Bazarsah Ajukan Banding
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkap nasib Kopda Bazarsah yang divonis hukuman mati.
Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer.
Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding.
Wahyu menjelaskan bila putusan terhadap Kopda Bazarsah telah berkekuatan hukum tetap dan banding yang diajukan ditolak.
TNI AD tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati terhadap Kopda Bazarsah karena statusnya saat ini sudah menjadi warga sipil.
"Apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada otoritas sipil. Hukuman pokoknya apa, hukuman tambahannya apa, nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan ini selesai," ungkap Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
"Untuk itu tentu proses lanjutan penanganan pelaksanaan hukumannya oleh pengadilan sipil. Yang penting dia sudah dipecat," lanjutnya.
Baca juga: Personel Polres PPU Gelar Salat Gaib, Doakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung yang Gugur dalam Tugas
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang
Kopda Bazarsah mendapatkan vonis hukuman mati dalam sidang vonis kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Dengan adanya vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim ini, maka Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
"Untuk Pengadilan Militer Palembang, kami pertama kali menjatuhkan pidana mati," kata Fredy dilansir tayangan Live Sidang Vonis Kopda Bazarsah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (11/8/2025).
Fredy menyebut, meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan oleh Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.
Karena beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati.
Fredy menuturkan, di antaranya ada dilakukan di Pengadilan Militer Bandung dan Pengadilan Militer Surabaya.
"Pengadilan Militer dalam beberapa tahun sudah pernah memvonis pidana mati. Kalau kita melihat putusan (Pengadilan Militer) Bandung, sekitar sepuluh tahun yang lalu ada Prada pernah dihukum mati."
"Kemudian sebelumnya, pernah juga hakim yang waktu itu sidang perceraian Kolonel Angkatan Laut itu, kemudian membunuh hakimnya pada saat sidang perceraian dengan istrinya. Kemudian disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya dan dipidana mati," jelas Fredy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi, Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang, TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.