Berita Nasional Terkini
Bupati Pati Sadewo Belum Pasti Lengser, Ini Arti Pemakzulan Lewat Hak angket DPRD dan Prosesnya
DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat pansus dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Dia mengatakan mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.
Dia mengatakan dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.
"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.
Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati Lewat Hak Angket DPRD
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata makzul yang berarti berhenti memegang jabatan, turun takhta. Sementara pemakzulan mempunyai arti proses, cara, perbuatan memakzulkan.
Singkatnya, pemakzulan berarti menurunkan dari takhta atau memberhentikan dari jabatan.
Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menegaskan, hal penting yang harus diketahui warga Pati adalah, proses pemakzulan seorang kepala daerah ini tidak bisa dilakukan secara instan.
Apalagi jika pemakzulan ini dilakukan melalui mekanisme yang ada di DRPD atau mekanisme politik. Karena ada banyak tahapan yang harus dilalui untuk bisa benar-benar mencopot Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Penggunaan hak angket oleh DPRD ini juga merupakan tahapan awal dari proses panjang pemakzulan seorang kepala daerah.
"Ya, saya kira yang paling penting harus dicatat oleh teman-teman warga Pati adalah bahwa namanya impeachment, atau pemakzulan bupati atau walikota atau gubernur itu bukan sesuatu yang instan ya. Tidak bisa."
Baca juga: Ini Kata-kata Bupati Sudewo Saat Temui Pendemo di Pati, Hanya 20 Detik, Langsung Dilempari Sandal
"Kalau itu sudah masuk ke mekanisme di DPRD atau mekanisme politik, maka harus ada tahapan-tahapan karena hukum itu harus melibatkan dan mengabdi kepada semua kepentingan."
"Tidak hanya kepentingan satu persatu elemen atau kelompok tertentu. Oleh karena itu tadi saya katakan yang sekarang hari ini dirapatkan oleh DPRD sebetulnya tahap paling awal untuk melakukan proses-proses politik secara formal," kata Teguh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (13/8/2025)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.