Berita Nasional Terkini

Sidang PK Silfester Matutina Segera Digelar Pekan Depan, Respons Kejagung saat Ditanya soal Eksekusi

Sidang Peninjauan Kembali Silfester Matutina digelar pekan depan. Respons Kejagung saat ditanya soal kapan esksekusi akan dilakukan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PK SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). Sidang Peninjauan Kembali Silfester Matutina digelar pekan depan. Respons Kejagung saat ditanya soal kapan esksekusi akan dilakukan. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

Menurut mereka, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.

“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.

Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah.

ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara.

Kasus Silfester Matutina

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.

Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut.

Ia menyebut ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, 29 Mei 2017.

Pada 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. 

Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Siapa Silfester Matutina?

Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Silfester Matutina dikenal sebagai seorang aktivis.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved