Berita Nasional Terkini
Status Hukum Silfester Matutina Dikabarkan Kedaluwarsa? Mahfud MD: Masih Jauh, bisa Segera Eksekusi
Status hukum Silfester Matutina dikabarkan sudah kedaluwarsa. Mahfud MD: masih jauh, bisa segera eksekusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Publik menyoroti status terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang hingga saat ini belum jalani hukuman dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12.
Kini berkembang kabar status terpidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
Namun kabar status terpidana Silfester Matutina ini dibantah Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Rabu (13/8/2025) Mahfud MD menyatakan belum telat untuk Silfester Matutina memenuhi kewajibannya dalam menerima proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Sidang PK Silfester Matutina Segera Digelar Pekan Depan, Respons Kejagung saat Ditanya soal Eksekusi
Pernyataan Mahfud MD ini dipicu dari klaim kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa hukuman Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya sedari tahun 2019, Silfester Matutina diputus bersalah atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun demikian hingga enam tahun kemudian, Silfester Matutina belum memenuhi kewajibannya untuk menjalani tahanan.
Mahfud MD pun menilai massa hukuman Silfester Matutina belum kedaluwarsa apabila hendak dijalankan saat ini.
“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi,” tulis Mahfud MD di platform X miliknya Rabu (13/8/2025).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hukumnya Silfester Matutina belum kedaluwarsa.
Sebab menurut Mahfud, Pasal 78 Juncto Pasal 84 menjelaskan masa kedaluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kedaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya.
Sehingga massa total massa kedaluwarsa hukuman Silfester Matutina yakni 16 tahun.
Sebab Silfester terkena pasal pidana karena sebagai pelaku kejahatan bukan pelanggaran.
“Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran),” jelas Mahfud, Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII).
Status Terpidana Disorot dan Resmi Ajukan PK, di Mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ajukan Peninjauan Kembali, Komjak dan Kejagung sebut PK tak Halangi Eksekusi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak Putusan Kasasi MA 2019, Refly Harun Singgung Peran Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.