Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi

Penulis: Januar Alamijaya
Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo berfoto saat mengunjungi Labuan Bajo, Flores, NTT, Rabu (10/7/2019).

"Survei kian menegaskan, publik menolak UU KPK hasil revisi," ujar Mardani.

Melalui hasil survei ini, publik mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah. Sehingga mendapat dukungan dari publik.

Karena itu publik pun menuntut Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada masa akhir jabatan 2014-2019 lalu.

"Hasil survei itu juga menunjukkan bahwa Presiden dituntut publik untuk segera mengeluarkan Perppu. Untuk kepentingan bangsa, publik mesti bersatu memerangi korupsi," Mardani, mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menuturkan fraksinya membuka kemungkinan mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Fraksi Partai Gerindra akan mendukung penerbitan Perppu KPK hasil revisi jika terkait dengan pengaturan soal pemilihan Dewan Pengawas.

"Kalau dari Gerindra sepanjang berkaitan dengan pengaturan soal Dewan Pengawas, kita akan support," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Gerindra mengusulkan DPR juga memiliki kewenangan untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan dengan 6 Alasan Ini, Tak Termasuk Terbitkan Perppu KPK

Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR

Peneliti LIPI Ungkap 3 Opsi dan Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Patokan 17 Oktober

LSI Keluarkan Hasil Survei Soal Keputusan Presiden Terkait Perppu KPK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum.

Dengan demikian, Presiden dan DPR masing-masing memilih dua anggota Dewan Pengawas.

Sedangkan satu anggota lagi dipilih dari internal KPK.

Sementara, dalam UU KPK hasil revisi, kelima anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden.

Presiden hanya diwajibkan berkonsultasi dengan DPR terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas.

"Kalau sesuai dengan usul kami bahwa sebaiknya Dewan Pengawas itu dipilih oleh dua dari presiden dua dari DPR dan satu dari internal KPK itu suatu hal yang bagus," kata Supratman.

(Tribun Network/mam/mal)

Berita Terkini