Banyak Warga Berau Kaltim Nikah Siri, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Bakal Datangi untuk Mendata

Banyak warga Berau nikah siri, Disdukcapil Berau Kalimantan Timur dan Pengadilan Agama bakal datangi untuk mendata.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
DISDUKCAPIL DATA WARGA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersama Pengadilan Agama Kabupaten Berau bakal mendatangi warga yang bermukim di pedalaman dan tempat terpencil untuk melakukan pencatatan pernikahan, perceraian hingga akta kelahiran anak. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Banyak warga Berau nikah siri, Disdukcapil Berau dan Pengadilan Agama bakal datangi untuk mendata.

Ada beberapa faktor mengapa masih banyak masyarakat Kabupaten Berau Kalimantan Timur ( Kaltim ) enggan mengurus administrasi kependudukan.

Pertama, karena minimnya kesadaran tentang pentingnya administrasi kependudukan.

Kedua, karena jarak tempuh yang jauh menuju kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Berau.

Bahkan, beberapa warga yang tinggal di pulau dan pedalaman, harus merogoh kantong lebih dalam.

Karena biaya transporasi mencapai jutaan rupiah.

Tidak hanya masalah administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga dan Akte Kelahiran.

Masalah pernikahan pun masih banyak yang tidak terdaftar secara resmi atau nikah siri

"Masih banyak warga kita yang kawin gantung (nikah tanpa pencatatan atau biasa disebut nikah siri). Itu harus diselesaikan. Karena nikah di bawaha tangan tidak ada buku nikahnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Gazali, saat membuka rapat koordinasi administrasi kependudukan di Balai Mufakat, Selasa (3/12/2019).

Karena menikah tanpa pencatatan, pasangan suami-istri tidak mengantongi Buku Nikah.

"Yang kasihan anaknya. Tidak bisa urus akta kelahiran," tegas Muhammad Gazali.

Karena tidak dapat mengurus akta kelahiran, akhirnya anak-anak tidak bisa bersekolah, tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yangbdisediakan pemerintah.

Seperti diketahui, saat masuk usia sekolah, pihak sekolah pasti mensyaratkan akta kelahiran sebagai identitas anak.

Akta kelahiran hanya bisa didapat jika pasangan suami-istri dapat menunjukan Buku Nikah.

"Ini jangankan Buku Nikah, KTP elektronik saja belum tentu punya," katanya lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved