Polres Bontang Hukum 16 Oknum Polisi Selama 2019, Ini Pelanggaran yang Dilakukan, Ada yang Masuk THM
Polres Bontang menghukum 16 oknum polisi selama 2019, ini pelanggaran yang dilakukan, ada yang masuk THM.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menghukum 16 oknum polisi selama 2019, ini pelanggaran yang dilakukan, ada yang masuk THM.
Siapa bilang polisi hanya menindak masyarakat sipil yang melanggar aturan dan hukum.
Buktinya Polres Bontang menindak setidaknya 16 anggota mereka yang dianggap tak disiplin selama tahun 2019.
Catatan tersebut jauh meningkat dari tahun sebelumnya (2018), yang mana hanya 6 oknum saja yang ditindak lantaran melakukan sikap indisipliner di kesatuan tempat mereka mengabdi.
BACA JUGA
Adi Darma Mulai Segera Turun Lapangan, Gencarkan Gerakan Pemenangan Hadapi Pilkada Bontang 2020
Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Tarakan Minta Hindari Petasan, Konvoi Tidak Diperkenankan!
Bupati Kukar Edi Damansyah Ngaret Daftarkan Berkas Nama Calon Wakil Bupati, Rencana Habis Dzuhur
90 Personel Polres Kutai Kartanegara Mandi Kembang Usai Kenaikan Pangkat, Ini Maknanya
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena membeberkan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan belasan oknum polisi,
di antaranya lambat masuk usai izin cuti, tidak mentaati jam kerja, tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga memasuki tempat hiburan malam.

"Upaya kami menekan melalui para komandan, kasat dan perwira, yang tak bosan-bosan mengingatkan jajaran.
Kami prinsipnya, diperingatkan tak mau, ya, kita tindak. Di Polri sudah jelas, anggota 3 kali melakukan pelanggaran, bisa diajukan sidang kode etik," jelas AKBP Boyke Karel Wattimena.
Bahkan satuan dapat memberikan rekomendasi pemberhentian secara tidak terhormat, apabila oknum polisi tersebut melakukan pelanggaran yang berulang.
BACA JUGA