Virus Corona
Pergi ke Pemandian Umum, Pasien Virus Corona di Korea Utara Dieksekusi, Masa Karantina 30 Hari
Seorang pasien virus Corona di Korea Utara dieksekusi karena kedapatan pergi ke pemandian umum. Wabah virus Corona ternyata telah menjangkiti Korut.
TRIBUNKALTIM.CO - Pergi ke pemandian umum, pasien virus Corona di Korea Utara dieksekusi, ini alasannya.
Seorang pasien virus Corona di Korea Utara dieksekusi karena kedapatan pergi ke pemandian umum.
Wabah virus Corona ternyata telah menjangkiti Korea Utara.
Meskipun awalnya tidak terdeteksi, diketahui seorang pejabat pemerintah positif terkena virus bernama COVID-19 ini.
BACA JUGA
Mabes TNI Sambangi Penajam Lokasi Ibu Kota Baru, Mendalami Sisi Pertahanan Ibu Kota Negara Indonesia
Update Terbaru Kasus Video Mesum Mirip Gisel, Respon Polisi, Eks Istri Gading Marten Maafkan Pelaku?
Warga China Kena Corona Usai dari Bali, Kemenkes Ungkap Fakta Lain, Diduga Tertular di 1 Lokasi Ini
Pendaftaran SNMPTN 2020: Jangan Sampai Gagal Gara-gara Salah Input Data Ekonomi, Lihat Imbauan LTMPT
Melansir New York Post, Korea Utara telah mengeksekusi seorang pasien yang terinfeksi virus Corona karena pergi ke pemandian umum saat masih dikarantina.
Aksinya tersebut dinilai membahayakan masyarakat umum lantaran dapat menyebarkan virus Corona.
New York Post yang mengutip surat kabar Korea Selatan, Dong-a Ilbo melaporkan bahwa lelaki itu, seorang pejabat pemerintah telah ditempatkan di ruang isolasi setelah melakukan perjalanan ke China.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah mengatakan akan melakukan tindakan secara hukum militer bagi siapapun yang meninggalkan lokasi Karantina tanpa izin.
Lembaga pemerintah dan orang asing yang tinggal di Korea Utara juga diharapkan untuk mematuhinya "tanpa syarat", kata media Korea Utara.
Kemarin, Pyongyang mengumumkan bahwa Karantina telah diperpanjang hingga 30 hari - lebih dari dua kali yang direkomendasikan oleh bos kesehatan dunia.
