Virus Corona
Tak Menyerah, Usul Karantina Wilayah Ditolak Jokowi, Anies Baswedan Kembali Usulkan Ini ke Terawan
Tak menyerah, usul karantina wilayah ditolak Jokowi, Anies Baswedan kembali usulkan ini ke Terawan Agus Putranto
TRIBUNKALTIM.CO - Tak menyerah, usul karantina wilayah ditolak Jokowi, Anies Baswedan kembali usulkan ini ke Terawan Agus Putranto.
Jakarta menjadi episentrum penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.
Hampir separuh kasus positif Virus Corona di Indonesia berada di wilayah Anies Baswedan.
Sebelumnya, Anies Baswedan menginginkan Jakarta menerapkan lockdown atau karantina wilayah, namun ditolak Presiden Jokowi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk Jakarta kepada Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) ini.
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
• Kasus Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan Angka Kematian Lebih Tinggi dari yang Sembuh di Jakarta
• Permintaan Anies Baswedan Ditolak Jokowi, Gubernur Jakarta Janji Lakukan Ini Lawan Virus Corona
"Hari ini kami akan kirim surat kepada Menkes, meminta kepada Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies Baswedan dalam video conference bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis siang.
Anies Baswedan berharap Kemenkes memiliki kebijakan khusus terkait penetapan status PSBB untuk kawasan Jabodetabek, tak hanya Jakarta.
Sebab, pusat persebaran (episenter) covid-19 ada di Jabodetabek, bukan hanya Jakarta.
"Di dalam PP 21 itu gubernur hanya dapat dilakukan di satu provinsi.
Sementara episenternya ada di tiga provinsi karena Jabodetabek itu ada yang Jawa Barat dan Banten," kata Anies Baswedan.
"Karenanya kami usulkan agar ada kebijakan sendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana-mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus covid-19 di Jabodetabek," lanjutnya.
Anies Baswedan pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.
• Di ILC Pedagang Curhat ke Ridwan Kamil Ingin Mudik, Gubernur Jabar Janji Titipkan ke Anies Baswedan
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah mensegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies Baswedan.