Virus Corona

Anies Baswedan Sudah Dapat Restu Menkes Terawan di Jakarta, Risma Tak Terapkan PSBB di Surabaya?

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan Sudah Dapat Restu Menkes Terawan di Jakarta, Risma Tak Terapkan PSBB di Surabaya?

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mendapat restu Menkes Terawan, sedangkan Walikota Tri Rismaharini alias Risma tak terapkan PSBB di Surabaya ?

Akhirnya Anies Baswedan mendapat lampu hijau untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Usulan Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB di Jakarta telah disetujui Menkes Terawan, Senin (6/4/2020) malam.

Hal berbeda justru terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Walikota Tri Rismaharini alias Risma belum menerapkan PSBB di wilayahnya meski Surabaya saat ini memuncaki daftar positif Virus Corona tertinggi di Jawa Timur.

Lantas mengapa Tri Rismaharini tak mengajukan PSBB?

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

Riza Patria Terpilih Jadi Wakil Anies Baswedan, Ini Profil dan Daftar Kekayaan serta Programnya

Di Wilayah Anies Baswedan, 1 Jam, Ada 6 Jenazah Terkait Virus Corona yang Dikuburkan Tanpa Nisan

Padahal dalam programnya, Risma telah menginstruksikan anak buahnya memperketat jalur masuk Surabaya guna mencegah penyebaran covid-19.

Melansir Surya, Gubernur Khofifah menyebutkan sampai hari ini belum ada daerah di Jatim yang mengkomunikasikan untuk pengajuan kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (BSBB) guna mencegah penyebaran covid-19.

Sempat dikabarkan bahwa pemda di kawasan Malang Raya tengah mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Timur.

Akan tetapi terkait kabar itu, Khofifah menyebut bahwa hal tersebut sudah dikroscek ke kepala daerahnya dan ia mengatakan bahwa pengajuan itu belum dibuat. Bahkan suratnya juga belum masuk ke Pemprov.

“Saya sudah wa ke kepala daerahnya. Tapi katanya besok baru dirapatkan,” kata Khofifah Senin (6/4/2020) petang.

Ia menyebutkan bahwa mekanisme penerapan PSBB di suatu wilayah memang tidak boleh dilalukan tanpa izin dari pusat.

Dan dalam pengajuannya, ditegaskan Gubernur Khofifah bahwa saat pemerintah daerah bisa mengajukannya ke provinsi baru oleh provinsi diajukan ke Kementerian Kesehatan.

Di Wilayah Risma Tetap Pakai Bilik Disinfektan, hingga Punya Fasilitas Baru di Ruang Publik Surabaya

Namun, dikatakan mantan Menteri Sosial ini, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika suatu daerah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

"Syarat utamanya seluruh forkopimda harus sepakat adanya PSBB. Kalau itu klir, sudah bisa. Kenapa forkopimda karena ini menyangkut keamanan wilayah,” kata Khofifah.

Halaman
123

Berita Terkini