Virus Corona
Anies Baswedan Sudah Dapat Restu Menkes Terawan di Jakarta, Risma Tak Terapkan PSBB di Surabaya?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mendapat restu Menkes Terawan, Walikota Tri Rismaharini alias Risma tak terapkan PSBB di Surabaya ?
Keberadaan posko itu hanya sebatas memberikan imbauan, tidak sampai pada pelarangan masuk ke Surabaya.
• Di Wilayah Risma Tetap Pakai Bilik Disinfektan, hingga Punya Fasilitas Baru di Ruang Publik Surabaya
Imbauan itu hanya semata menyampaikan anjuran pemerintah untuk disiplin menjalankan protokol pencegahan, di antaranya agar warga disiplin menjalankan physical distancing.
"Di samping dilakukan penyemprotan disinfektan, serta pemeriksaan suhu tubuh," terangnya.
Minta Kebijakan PSBB tak bertentangan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Doni Monardo, meminta kepala daerah tak membuat kebijakan yang bertentangan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Ia meminta jangan sampai ada kesulitan keluar masuk akses logistik lantaran masing-masing daerah yang saling berbatasan menutup akses wilayah mereka.
"Daerah dalam melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional.
Termasuk juga kemudahan akses tetap diberikan terhadap aktivitas masyarakat, memperhatikan physical dan social distancing," ujar Doni Monardo seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Ia mengingatkan para kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat sekiranya izin pelaksanaan PSBB diberikan.
Doni Monardo pun meminta tak ada kebijakan PSBB di daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan covid-19.
"Presiden meminta agar diatur baik agar tidak ada perbedaan pandangan pusat dan daerah dan disusun protokol acuan panduan untuk melakukan PSBB," lanjut Doni Monardo.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ).
• Jangan Coba-coba Hina Jokowi Soal Virus Corona, Idham Azis akan Tegas, Gegara Said Didu dan Luhut?
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona