Virus Corona

PSBB Berlaku, Anies Baswedan Paparkan Kondisi Jakarta 10 April, TNI - Polri Turun, 8 Usaha Tak Libur

PSBB berlaku, Anies Baswedan paparkan kondisi Jakarta 10 April, TNI - Polri turun, simak 8 usaha yang boleh tetap beroperasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta dan Tribunnews
Peta persebaran Virus Corona di Jakarta dan Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - PSBB berlaku, Anies Baswedan paparkan kondisi Jakarta 10 April, TNI - Polri turun, simak 8 usaha yang boleh tetap beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengantongi restu untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Nantinya, TNI - Polri akan terlibat dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Diketahui, PSBB ditempuh untuk menekan penularan Virus Corona atau covid19 di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

Status PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Beberapa Hal yang Bakal Dibatasi di Wilayah Anies Baswedan

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).

Menurut Anies Baswedan, secara prinsip PSBB sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, dengan adanya pemberlakukan PSBB per Jumat, pelaksanaanya akan lebih ketat dengan melibatkan TNI dan Polri.

Dalam pemberlakuan PSBB mulai Jumat nanti, kegiatan sekolah, ibadah tetap dilakukan seperti sekarang ini yaitu dilakukan dari rumah masing-masing.

Adapun untuk pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Anies Baswedan memastikan tetap akan tetap berjalan.

Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik swasta maupun pemerintah.

"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies Baswedan.

Begitu juga dengan kegiatan sosial budaya juga dibatasi.

Seperti pernikahan dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi untuk resepsi dan perayaan dilarang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved