Dicecar Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Akhirnya Bongkar Alasan PDIP Prioritaskan Harun Masiku ke DPR
Dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto akhirnya bongkar alasan PDIP prioritaskan Harun Masiku ke DPR RI
TRIBUNKALTIM.CO - Dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto akhirnya bongkar alasan PDIP prioritaskan Harun Masiku ke DPR RI.
Kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh kader PDIP akhirnya bergulir di persidangan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun dihadirkan dalam sidang tersebut.
Jaksa KPK mencecar Hasto Kristiyanto soal alasan PDIP memilih Harun Masiku ke DPR RI meski raihan suaranya sedikit.
DPP PDI Perjuangan mengupayakan Harun Masiku agar mendapatkan posisi di DPR RI pada periode 2019-2024.
• Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA
• Detik-detik Najwa Shihab Tertunduk Menangis di Mata Najwa, Sopir Jenazah Covid-19 Sebut Bulan Puasa
• Tak Hanya Pelanggan PLN 1300 VA, Ada Potensi Perluas Kebijakan Diskon Listrik untuk UMKM & Industri
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, menanyakan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto alasan memprioritaskan Harun Masiku dibandingkan 6 nama lainnya di daftar calon anggota legislatif (caleg) PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
"Kekhususan apa yang dimiliki Harun Masiku sehingga bisa dilihat dia peringkat ke-5 ada usulan DPP untuk PAW, sampai diperjuangkan di Senayan?" tanya Ronald saat sidang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2020).
"Rapat DPP partai (PDIP,-red) yang memutuskan hal tersebut. Dan salah satu pertimbangannya rekam jejak saudara Harun Masiku," jawab Hasto.
Hasto Kristiyanto menjelaskan upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 berlandaskan hukum.
Dia mengaku sudah memerintahkan Donny Istiqomah, pengacara PDIP, melakukan kajian hukum untuk mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).
DPP PDIP mengajukan judisial review terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan I jo. Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
DPP PDI P bermaksud meminta penjelasan kepada MA untuk melakukan pergantian Nazaruddin Kiemas yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I telah meninggal dunia pada hari Selasa 26 Maret 2019.
MA mengabulkan upaya judisial review itu. Pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, MA menegaskan parpol memiliki kedaulatan di mana caleg terpilih yang berhalangan tetap maka suara dikembalikan kepada partai politik.
Akhirnya pada Juli 2019, Rapat Pleno DPP PDIP memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang memperoleh sejumlah 34.276 suara.
Sedangkan caleg lainnya, Darmadi Djufri, dengan perolehan suara sah 26.103 suara, Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara, Diah Oktasari dengan perolehan suara sah 13.310, Doddy Julianto dengan perolehan suara sah 19.776, Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878, Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699, dan Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.
• Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Kompak Minta KRL Distop, Begini Jawaban Jajaran Luhut Pandjaitan
• KFC Susul Ramayana, Rumahkan Ratusan Karyawan Karena PSBB, Gaji di Bawah UMP Kena Potong 30 Persen