Virus Corona
Alasan Jokowi Wajibkan Tapera saat Wabah Virus Corona, Fadjroel Rachman: Bukan Ingin Bebankan Rakyat
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman memberikan penjelasan terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah wabah Corona
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mewajibkan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) di tengah wabah Virus Corona mengundang perdebatan.
Pasalnya, rakyat disebut lebih butuh makan dan kesehatan di masa wabah Virus Corona ini dibanding menabung untuk rumah.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman pun memberikan penjelasan terkait kebijakan Jokowi tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak akan menjadikan beban kepada masyarakat.
• Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 11 Juni, SCTV RCTI Trans TV ANTV: The Covenant & Film India Agnepath
• Prediksi Ridwan Kamil, Gelombang Kedua Virus Corona Bakal Menyerang Jawa Barat, Ingatkan Hal Ini
• Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi Sakit, Kapolda dan Wakapolda Kaltim Beri Dukungan Moril
• Info BMKG Peringatan Dini Waspada Hujan Lebat Besok di 14 Wilayah, Ada Daerah Kalimantan Timur?
Hal ini disampaikan Fadjroel dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di kanal YouTube KompasTV, Kamis (11/6/2020).
Fadjroel mengatakan keputusan Jokowi untuk bisa segera memberlakukan Tapera karena dua alasan.
Alasan pertama adalah untuk menuntaskan kewajiban konstitusional dan kedua adalah mewujudkan administrasi keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Pertama Presiden harus menuntaskan kewajiban konstitusionalnya sesuai pasal 28 H ayat 1, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Fajdroel.
"Kemudian kedua, PP ini merupakan turunan dari UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang dulu ditandatangi oleh Pak Susilo Bambang Yudhoyono kemudian turunan juga dari Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo," sambungnya.
"Jadi ini selain menuntaskan kewajiban konstitusional juga mengadministrasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya Fadjroel.
Fadjroel mengaku tidak setuju jika Tapera ini justru dianggap membebankan masyarakat.
Dirinya lantas mengungkapkan bahwa Tapera akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara ( ASN ), itupun yang sudah mempunyai tabungan melalui Taperum.
Setelah itu baru kepada BUMN, TNI dan Polri dan kemudian pihak swasta.
"Yang kedua Tapera ini akan dilakukan secara bertahap," kata Fadjroel.