Awal Juli, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran di Kalimantan Utara Dicetak di Kertas HVS 80 Gram

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Sumaji, mengatakan dokumen kependudukan dalam waktu dekat

Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Sekretaris Disdukcapil Kaltara, Sumaji mengatakan dokumen kependudukan dalam waktu dekat bakal menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih, terutama dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Sumaji mengatakan, dokumen kependudukan dalam waktu dekat bakal menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih, terutama dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Sedangkan KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA) masih menggunakan blangko yang telah disiapkan oleh Disdukcapil.

Penggunaan kertas HVS 80 gram berwarna putih merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.

"Itu efektifnya berlaku 1 Juli 2020, dokumen kependudukan itu menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih. Sebenarnya sudah banyak daerah di Indonesia yang menerapkan hal itu.

Baca juga: Siswa SMKN 2 Tenggarong Kukar Berhasil Lulus Sertifikasi Kerja Juru Gambar Arsitektur

Baca juga: Kelola Listrik Komunal Muara Enggelam Kukar Masuk Top 99 Pelayanan Publik

Kalau di Kaltara, sementara ini masih Kota Tarakan yang menerapkan, daerah lainnya efektif berlaku mulai 1 Juli 2020," kata Sumaji kepada TribunKaltim.co, Jumat (19/6/2020).

Sumaji menambahkan, untuk daerah lainnya di Kaltara, saat ini mereka masih memiliki blangko KK dan akta kelahiran.

Jika akhir bulan ini stok blangko telah habis, maka bisa langsung beralih ke kertas kertas HVS 80 gram berwarna putih pada awal Juli mendatang.

"Sudah kita sosialisasikan kepada Disdukcapil kabupaten dan kota. Saya kira Disdukcapil kabupaten dan kota semua sudah siap menerapkannya awal Juli nanti," ujarnya.

Sumaji mengatakan, penggunaan kertas kertas HVS 80 gram berwarna putih merupakan inovasi Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.

Baca juga: Perlukah Rapid Tes Bagi Pendatang di Tugu Selamat Datang Bontang? Simak Ulasan Tim Gugus Covid-19

Baca juga: Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

Baca juga: Inilah Sosok PNS Pertama Indonesia, Pemilik NIP 010000001 Tahun 1940, Bukan Orang Sembarangan!

Apalagi jika masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, seperti KK dan akta kelahiran berada di wilayah pelosok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved