OTT KPK di Kutai Timur

Bupati Kutim Bawa Buku Tabungan Bersaldo Rp 4,8 M dan Deposito Rp 1,2 Miliar ke Jakarta, untuk Apa?

KPK pun memeriksa Deky Aryanto selaku rekanan yang juga tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutim Ismunandar..

Kolase TribunKaltim.co via TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kutim Bawa Buku Tabungan Bersaldo Rp 4,8 dan Deposito Rp 1,2 Miliar ke Jakarta, untuk Apa? 

TRIBUNKALTIM.CO - Perkembangan terbaru kasus dugaan suap di Kabupaten Kutai Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  tengah menelusuri untuk apa Bupati Kutim Ismunandar membawa buku tabungan bersaldo Rp 4,8 dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. 

KPK pun memeriksa Deky Aryanto selaku rekanan yang juga tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutim Ismunandar.

Seperti diketahui Bupati Kutim Ismunandar beserta Ketua DPRD Kutim yang juga istrinya, Encek UR Firgasih ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta.

Bersamanya didapati buku tabungan dan sertifikat deposito.

 WHO Turun Investigasi, China Akhirnya Mengaku Virus Corona Bukan dari Wuhan, Tapi dari Benua Ini

 Adithya Maharani Kontraktor yang Terseret Pusaran Korupsi Bupati Kutim Dikenal Pebisnis Baik & Royal

 Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

 Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

KPK pun memeriksa Deky, seusai menjalani pemeriksaan, Deky menghuni sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK tengah menelusuri mengapa Ismunandar membawa buku tabungan Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.

Demikian pula asal muasal uang yang tersimpan di deposito dan tabungan tersebut.

"Hari ini, Sabtu pukul 10.45 Wita, DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta. Sekira pukul 12.30 WIB telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Setelah selesai diperiksa, tersangka Deky dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk memenuhi protokol kesehatan penyebaran covid-19.

Pada Jumat (3/7/2020), Deky turut diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kabupatan Kutai Timur yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Suriansyah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Musyaffa.

JADI TERSANGKA - Istri Bupati Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
JADI TERSANGKA - Istri Bupati Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (3/7/2020). (TRIBUNNEWS/RISMAWAN)

 PPDB di Wilayah Anies Baswedan Tak Memuaskan, Nadiem Makarim Turun Langsung dan Ambil Kebijakan Ini

 Komentari OTT KPK, Ketua Nasdem Kaltim: Kurang Apa Lagi Coba jadi Bupati, Istri Ketua DPRD Kutim

 Terang-terangan Mau Gabung Kabinet Jokowi, Rocky Gerung Bersedia Jadi Menteri Gantikan Yasonna Laoly

 Ibu yang Viral Karena Dilaporkan Anak ke Polisi Kini Membalas, Balik Lapor dengan 2 Tuduhan Serius

KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek UR Firgasih, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini, sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani (rekanan) dan Deky Aryanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved