Tak hanya Dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo & Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak hanya jabatan yang dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo dan polisi yang terlibat dan membantu pelarian Djoko Tjandra bakal dipidana.
Pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia 'menelan' banyak korban.
Dua yang sudah pasti dicopot dari jabatannya adalah Lurah Grogol Selatan dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Sedangkan Kajari Jakarta Selatan masih dalam proses pemeriksaan.
• Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo
• Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, Ada Hadiah, Bukan Bundle Plague Doctor, Bisa Dicoba
• Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti
• BURUAN! Ini kode Redeem Free Fire Juli 2020 dan Cara Daftar Free Fire Advance Server, Waktu Terbatas
Soal sanksi pidana untuk polisi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra ditegaskan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim menegaskan, seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik, dan pidana."
"Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan Polri.
Nantinya, pihaknya akan menindak para personel yang terlibat kasus tersebut.
"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber."
"Dan kita minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.
Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang, hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.