Resmi, Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 Bulan Depan, PNS, TNI, Polri Lega, Ada yang Diubah Sri Mulyani
Resmi, Kemenkeu cairkan gaji ke-13 bulan depan, PNS, TNI, Polri lega, ada yang diubah Sri Mulyani
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Cara Tukarkan Kode Redeem Free Fire, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka hingga BUDI01 Gaming Gratis
• 8 Kode Redeem Free Fire Terbaru, Bisa Dapat BUDI01 Gaming Permanent dll, Cek Cara Tukar Redeem FF
• Plt Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang Pastikan Penyaluran Dana Pilkada tak Ganggu Gaji dan Insentif
• Bukan Gaji 13, Ini Kabar Gembira Tjahjo Kumolo untuk PNS, Berlaku Mulai 13 Juli dan SE Sudah Terbit
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair pada Agustus 2020", https://money.kompas.com/read/2020/07/21/164200126/pemerintah-pastikan-gaji-ke-13-pns-cair-pada-agustus-2020.