Virus Corona di Samarinda
Wacana Sanksi tak Pakai Masker di Samarinda, DPRD Kaltim Sarankan Pemkot Berikan Kesadaran Dahulu
Wacana pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kala pandemi Corona atau covid-19 di Kota Samarinda.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wacana pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kala pandemi Corona atau covid-19 di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur semakin menyeruak.
Bahkan Pemkot Samarinda Kalimantan Timur sendiri pun setuju dengan adanya aturan tersebut.
Meskipun begitu hal tersebut juga mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ).
Seperti halnya, Eko Ketua Fraksi PKB yang juga Ketua Pansus Covid-19 Syafruddin mengatakan sebaiknya pemerintah jangan terburu-buru mengeluarkan peraturan tersebut.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Butuh kesiapan serta dampak yang terjadi dari peraturan tersebut di masyarakat. Sekaligus ia menyarankan agar pemerintah juga menyiapkan keamanan berupa masker kepada masyarakat.
"Sebaiknya pemerintah juga siapkan atau bagikan masker sekaligus berikan kesadaran mengenakan masker kepada masyarakat. Jangan terlalu fokus terhadap sanksinya," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/7/2020).

Sementara itu ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan pemerintah seharusnya bertindak tegas kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
Bahkan ia menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan berupa sanksi tegas kepada masyarakat yang lalai tidak melakukan protokol kesehatan.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
"Sanksi tersebut bisa dari peraturan Walikota. Kalau begini terus kasihan petugas medis yang bekerja di lapangan," ucapnya.
Ia menolak jika peraturan tersebut berbentuk perda. Sebab untuk membuat sebuah perda memakan waktu yang lama. Selain itu perlu adanya bukti secara akademis untuk mendukung raperda yang dibuat.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM
Selain itu, Sri Puji Astuti juga menyarankan pemerintah juga tegas dalam membatasi kegiatan yang bersifat pengumpulan massa. Selain jam buka tempat hiburan ataupun restoran dikurangi.
( TribunKaltim.co )