Berikut Daftar Harta Kekayaan Oknum Jaksa Wanita yang Dicopot karena Foto Bareng Djoko Tjandra

Berikut ini daftar harta kekayaan oknum jaksa wanita yang dicopot karena foto bareng Djoko Tjandra, punya sejumlah mobil dan tanah serta bangunan

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Berikut ini daftar harta kekayaan oknum jaksa wanita yang dicopot karena foto bareng Djoko Tjandra, punya sejumlah mobil dan tanah serta bangunan 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar harta kekayaan oknum jaksa wanita yang dicopot karena foto bareng Djoko Tjandra, punya sejumlah mobil dan tanah serta bangunan

Seorang oknum jaksa wanita, Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya karena foto bersama buronan, Djoko Tjandra, ini sejumlah pelanggaran yang dilakukannya. 

Ini daftar harta kekayaan Dr Pinangki Sirna Malasari yang dicopot dari jabatannya, dari hasil pemeriksaan ini pelanggaran yang dilakukannya.

Kasus buronan Djoko Tjandra bukan saja memakan korban seorang jendral polisi, tapi juga seorang jaksa.

Jaksa tersebut diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki ketahuan foto bareng buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking viral di media sosial.

Mahfud MD Bongkar Sosok Wanita di Kejagung, Paham Siapa Polri dan Jaksa yang Bantu Djoko Tjandra

 Gurita Bisnis Djoko Tjandra di Indonesia dan Luar Negeri, serta Kronologi Kasus Hak Tagih Bank Bali 

Diduga Bertemu dengan Djoko Tjandra, Oknum Jaksa Sudah 9 Kali ke Luar Negeri tanpa Izin Kena Hukuman

Anita Kolopaking Buka Suara Setelah Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra

Atas kasus tersebut, Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (ISTIMEWA)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

 Ramalan Zodiak Jumat 31 Juli 2020, Scorpio Saatnya Wujudkan Mimpi, Gemini Hadapi Banyak Problem

 Segera Ditarik dari Peredaran, Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," jelas dia.

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved