LPSK Tiba-Tiba Tawarkan Perlindungan ke Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya

LPSK tiba-tiba tawarkan perlindungan ke Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tapi ada syaratnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

TRIBUNKALTIM.CO - LPSK tiba-tiba tawarkan perlindungan ke Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tapi ada syaratnya.

Eks kuasa hukum Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diyakini mengetahui sosok orang-orang kuat yang selama ini melindungi buron kasus Bank Bali, itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pun menawarkan perlindungan kepada keduanya dengan syarat.

Diketahui, pelarian Djoko Tjandra berakhir usai polisi membekuknya di Malaysia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) siap memberi perlindungan apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersedia menjadi justice collaborator atau whistleblower terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Adapun justice collaborator atau whistleblower adalah pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus.

Akhirnya Nadiem Makarim-Doni Monardo Akan Umumkan Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Tak Hanya Zona Hijau

 Refly Harun Ulas Suap Sewa Perahu Pilkada Solo Rp 1 M Yang Buat PSI Tersanjung, Demi Lawan Gibran

 Terbongkar Awal Perkenalan Anji dengan Hadi Pranoto, Asal Panggilan Prof ke Peramu Herbal Terkuak

 Liga Champions Nanti Malam, Prediksi Juventus Vs Lyon, Nyonya Tua Jangan Remehkan Memphis Depay

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara LPSK dan Komisi Kejaksaan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

"LPSK dan Komisi Kejaksaan RI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra.

Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Foto Pinangki bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, sempat beredar di media sosial.

Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Menurut anggota Komisi Kejaksaan Witono, peran LPSK memang sangat dibutuhkan.

Tak hanya terhadap Pinangki dan Anita, Witono menilai, seluruh saksi dalam kasus ini membutuhkan perlindungan agar kasus dapat terbongkar hingga jelas.

"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum," tutur Witono.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved