Breaking News

Tak Semua Karyawan Swasta Dapat, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos Pemerintah Jokowi ke Pekerja

Tak semua karyawan swasta dapat, cek syarat dan jadwal pencairan bansos Pemerintah Jokowi ke pekerja

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH-Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.com
Ilustrasi. karyawan swasta yang akan mendapat bansos dari Pemerintah Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak semua karyawan swasta dapat, cek syarat dan jadwal pencairan bansos Pemerintah Jokowi ke pekerja.

Pemerintah Jokowi akan mengucurkan bantuan sosial atau bansos tunai kepada karyawan swasta.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Di acara Mata Najwa, Menteri BUMN Erick Thohir pun membocorkan kapan bansos tunai tersebut dibagikan ke karyawan swasta.

Demi meningkatkan kembali daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19 pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pekerja yang penghasilannya dibawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.

Bukan Zona Hijau, Anak Buah Risma Klarifikasi Bosnya Soal Status Surabaya, Khofifah Sempat Komentar

 Di Mata Najwa Dahlan Iskan Bikin Erick Thohir Tak Berkutik, Tak Bisa Dilawan, Bos BUMN Punya 3 Modal

 Kabar Gembira di Mata Najwa, Erick Thohir Bocorkan Jadwal Karyawan Swasta Dapat Bansos Pemerintah

 Update, PNS Pensiunan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus, Bagaimana Nasib TNI - Polri?

Hal ini diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam acara Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).

"Ada 2 program yang sedang kita usahakan bulan ini terlaksana.

Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini yang gajinya dipotong 50 persen."

"Juga ada yang dirumahkan belum dilepas," ujarnya, dilansir YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, untuk pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Yang gajinya dibawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan.

Dimana langsung untuk 4 bulan ke depan dan akan kita bayarkan 2 kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga," ungkap pria 50 tahun ini.

Dalam program ini pemerintah menyiapkan dana Rp 3,1 triliun dan akan dimulai September mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved