Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke-13 Tetap Ada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PNS- Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke-13 Tetap Ada

" Jumlah pegawai masih tetap akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat covid-19 dan reform bisnis tetap jalan," kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.

Sebab tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Virus Corona ( covid-19).

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani, Jumat(14/8/2020).

Menkeu menjelaskan, belanja pegawai merupakan salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp 267 triliun.

"Alokasi ini digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L," ujar Menkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Bukan Hanya PNS, TNI, Polri, Jokowi akan Beri Gaji ke-13 Tenaga Kesehatan, Sri Mulyani Beri Bocoran

Deretan Bantuan Pemerintah Selain BLT Karyawan Swasta, Sri Mulyani: Nilainya Sama, Rp 600 Ribu Juga

Masih Ada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Belum Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

Tak Semua Pekerja Gaji Rp 5 Juta ke Bawah Dapat Bantuan Pemerintah, Sri Mulyani Jelaskan Syaratnya

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.

Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.

Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.

"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.

PUPR Terbesar

Halaman
123

Berita Terkini