Ia menerangkan, sesuai kriteria dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Nomor 413, bahwa warga yang memiliki gejala berat saja yang dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
"Sekarang kita lihat, PDP cukup banyak di rumah sakit, artinya yang berat banyak, datang dengan kondisi sakit sudah berat.
Karena itu, tolong warning dengan gejala-gejala batuk pilek, demam, hingga diare, hingga kehilangan gangguan indera perasa dan penciuman untuk segera melakukan pemeriksaan," terangnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Studi Covid-19 Baru Ungkap Urutan Kemunculan Gejalanya yang Unik", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/sains/read/2020/08/20/190438123/studi-covid-19-baru-ungkap-urutan-kemunculan-gejalanya-yang-unik?page=all#page2.