PNS Dapat Bantuan Kuota Rp 400 Ribu Perbulan, Berkut Cara Mendapatkannya dengan Mudah
Pemerintah telah menetapkan Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Seteah menyasar para sisiwa dan guru, kini pemeirntah bakal membeerikan bantuan kuota.
Jumlahnya bervariasi antara Rp 200 smapai Rp 400 ribu,
Tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus Corona.
Pemerintah telah menetapkan Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pemberian pulsa bagi PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut.
• Avatar di Facebook Lagi Hits, Cara Mudah Membuatnya Bisa Pakai Smartphone iPhone atau Android
• Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Komplainnya
• TERBARU, Kode Redeem Free Fire September, Bisa Dapat Urban Rager Weapon hingga Hayato Bobble Head
• Pria Miliarder Punya 100 Kekasih, Istri Dicerai, Lebih Pilih Pacar, Masa Tua Berakhir Mengenaskan
Tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus Corona.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut, seperti dilansir Kontan, Selasa (1/9/2020).
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
* Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
* Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan
Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.
Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.